Somasi LBH PERPUKAD Terkait Dugaan Penipuan Dibalas Amri Shohar

by -855 Views

LAMPUNG SELATAN – Surat Somasi yang dikirimkan oleh Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Pemuda Untuk Keadilan (LBH PERPUKAD) kepada SA untuk selesaikan masalah dugaan penipuan terhadap SF warga Kalianda, Lampung Selatan, secara musyawarah ternyata mendapat balasan tanggapan dari Pengacara/Advokat H. Amri Shohar, SH.

Perihal dengan adanya pengiriman Surat Somasi kepada SA terkait permasalahan berdasarkan surat kuasa khusus bermaterai cukup. Tertanggal 25 September 2021 tersebut, bertindak untuk dan atas nama saudara SF selaku klien LBH PERPUKAD, dengan dikirimkan surat Somasi Nomor 088/A-P/AMS/XI/2021 Tanggal 10 November 2021.

Mendapatkan tanggapan Balasan Surat Somasi dari Pengacara/Advokat H. Amri Sohar, S.H yang dikirimkan kepada Rekan sejawat LBH PERPUKAD :

– Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta demikian halnya selaku penerima Kuasa Hukum dari klien kami Sdr. SA sebagaimana berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 088/A-P/AMS/XI/2021 Tanggal 10 November 2021.

– Merujuk Surat Somasi Rekan Sejawat dari LBH PERPUKAD, Nomor 022/LBH-PRK/LPG/IV/2021. Tentang/perihal: Peringatan/Somasi terhadap Klien Kami Sdr. SA.

Maka dapat kami jelaskan sebagai berikut:

– Bahwa ibu Siti Fatimah (SF) sebagai Klien saudara Rekanan Sejawat LBH PERPUKAD, telah memberikan keterangan yang tidak jujur/tidak pas pada Sdr. Rekanan Sejawat perihal uang Rp 20 juta, betul uang tersebut diserahkan pada klien kami Sdr. SA tanggal 4 Agustus 2011. Tetapi tidak lama kemudian uang sebagaimana tersebut di atas klien kami Sdr. SA serahkan kepada Sdr. BY, orang yang menjanjikan pekerjaan di perusahaan kapal, dan waktu itu Klien Sdr. Rekanan Sejawat sudah mengetahui tentang penyerahan uang kepada Sdr. BY dan waktu itu Kwitansi penerimaan oleh Sdr. BY sudah di terima oleh Sdr. SF.

– Bahwa klien kami SA, juga adalah korban dari Sdr. BY, yang dijanjikan pekerjaan di perusahaan kapal.

– Bahwa atas kejadian sebagaimana dialami oleh Sdr. SF tersebut, Klien kami Sdr. SA dan Sdr. BY pada sekitar Tahun 2013 telah menjalani Pidana dan Hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kalianda Lampung Selatan.

– Bahwa rekan sejawat dari LBH PERPUKAD atas nama Klien nya Sdr. SF, kalau hendak menagih kami persilahkan langsung kepada Sdr. BY yang secara kebetulan satu kantor dengan Klien kami Sdr. SA. Demikian tanggapan surat kami, atas perhatian dan kerjasama baiknya diucapkan terimakasih.

Mendapat tanggapan Surat Somasi yang dikirimkan oleh Bapak Pengacara/Advokat H. Amri Shohar, SH, tersebut dengan senang hati direspon oleh Kepala Divisi Advokasi Hukum LBH PERPUKAD, Muhammad Fauzi, S.H dan mengatakan, bahwa Tim Advokasi Hukum LBH PERPUKAD akan tetap mendampingi dan memperjuangkan hak-hak Hukum Klien LBH PERPUKAD tersebut.

“Jawaban balasan Surat Somasi sudah kami terima, kami Tim Advokasi Hukum LBH PERPUKAD, akan tetap kami dampingi, dan akan terus kami perjuangkan, hak-hak Hukum klien kami, berdasarkan Hukum yang berlaku di Negara kita ini,” tukasnya, Selasa (16/11/2021).

Diketahui sebelumnya, SF dijanjikan oleh SA sebuah pekerjaan dengan harus membayar uang senilai Rp 20 juta dengan perjanjian gagal dikembalikan, namun hingga sampai saat ini saudara SF tidak pernah mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan oleh SA, bahkan uang yang sudah diberikanpun tidak dikembalikan.

Lama ditunggu tidak ada kepastian ahirnya SF mengambil langkah menempuh jalur hukum dengan  meminta bantuan kepada LBH PERPUKAD untuk menyerahkan sebagai Kuasa Hukum untuk bisa menyelesaikan permasalahannya.

Berdasarkan keterangan dan bukti dari RF klien LBH PERPUKAD, tanggal 4 Agustus 2011, RF membayar tunai Rp 20 juta untuk persyaratan dipekerjakan di sebuah Kapal dengan bukti kwitansi yang ditanda tangani oleh SA.

Pada Tanggal 23 Oktober 2021 telah dilakukan pertemuan untuk menyelesaikan permasalahan antara SF dengan SA, dari hasil pertemuan tersebut diminta dan disepakati oleh kedua belah pihak akan ada pengembalian uang SF pada pada tanggal 28 Oktober 2021. Namun hingga batas waktu yang disepakati tidak ada pengembalian uang untuk SF. (Her-Draf)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.