Begal Motor di Katibung, Pelaku Asal Candipuro Diringkus Polisi

by -421 Views

LAMPUNG SELATAN, KATIBUNG – Tim Unit Reskrim Polsek Katibung bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan, berhasil ringkus satu pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Desa Belimbingsari Kecamatan Jabung Lampung Timur (Lamtim), Rabu (9/11/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.

Pelaku IL (16) warga Dusun Bedeng I Desa Sinar Pasmah Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), ditangkap diduga telah melakukan tindak pidana Curas di Area Fly over Ogan Jaya Dusun Ogan Jaya Desa Neglasari Kecamatan Katibung Lampung Selatan, Sabtu (30/10/2021) pukul 16.00 WIB.

Kapolsek Katibung AKP Defrizon, SH MH membenarkan bahwa pihaknya bersama Tekab 308 Polres Lamsel, telah mengamankan satu orang pelaku curas.

“Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban Ayu (13) warga Desa Neglasari Kecamatan. Katibung Lampung Selatan,” tuturnya, Rabu (10/11/2021).

AKP Defrizon, SH MH menerangkan kejadian tersebut bermula pada hari Sabtu, (30/10/2021) sekitar pukul 16.00 WIB, korban yang baru pulang kerumahnya usai nonton hiburan Kuda Lumping bersama rekannya.

“Di Area Fly over Ogan jaya dusun Ogan jaya Desa Neglasari Kecamatan Katibung Lampung Selatan dihadang oleh para pelaku dengan berpura-pura minta uang untuk membeli bensin. Dalam waktu yang bersamaan salah seorang pelaku menodongkan sebilah senjata tajam hingga korban terjatuh, kemudian merampas 1 (satu) Unit HP merk Infinix Smart 5 warna biru, dan 1 ( satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru silver milik korban kemudian pelaku pergi. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 16 juta, dan melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Katibung,” paparnya.

Berbekal dari laporan korban, lanjut dia, pihaknya melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui keberadaan pelaku Rabu (9/11/2021) sekitar pukul 17.00 WIB pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku di Desa Belimbingsari Kecamatan Katibung.

“Kepada petugas pelaku mengaku bahwa dalam menjalankan aksinya bersama Sahril dan Rama yang beralamat di Desa Jabung Kecamatan Jabung Lampung Timur,” kata dia.

Namun saat dilakukan penggerebekan, sambungnya, pelaku Sahril sudah tidak ada dirumahnya, saat melakukan penggeledahan petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna Biru-putih, diduga milik korban. begitupun saat petugas melakukan pengembangan dirumah pelaku Rama juga sudah tidak ada dirumahnya, petugas juga menemukan barang bukti berupa 1 (satu)
Unit HP merk infinix warna biru milik korban.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku yang akan dijerat dengan pasal 365 KUH Pidana, bersama barang buktinya berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru silver belum ada plat nomornya dan 1 (satu) unit Handphone merk infinix smart 5 warna biru, sudah diamankan di Polsek Katibung guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.