Berkas Perkara Sugiat, Mantan Kades Sinar Palembang dan Agus Salim Sudah P21

by -424 Views

LAMPUNG SELATAN – Berkas perkara kasus pemerasan dan penipuan tersangka mantan Kades Sinar Palembang, Sugiat (44) dan Agus Salim (40), warga Desa Sinar Palembang, Kecamatan Candipuro dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, Rivaldo Sianturi saat dikonfirmasi mengenai perkara kasus pemerasan dan penipuan tersangka Sugiat, mantan Kades Sinar Palembang dan Agus Salim, ia menegaskan, bahwa perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21).

“Berkas perkara kasus pemerasan dan penipuan itu, sudah kami nyatakan lengkap (P21) pada Senin kemarin,,”kata Aldo kepada lampungterkini.id di kantornya, Selasa (9/11/2021).

Selanjutnya, pihaknya menunggu tahap (II), yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak Polres Lampung Selatan.

“Berkas sudah kami nyatakan P21, saat ini kami tinggal menunggu penyidik Polres kapan penyerahan tersangka dan bukti. Untuk hal itu, silahkan tanyakan ke penyidik Polres,”pungkasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Hendra Saputra saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya belum mengetahui atau menerima pemberitahuan mengenai perkara pemerasan dan penipuan tersangka mantan Kades Sugiat dan Agus Salim sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan.

“Maaf, saya belum dapat pemberitahuan untuk itu karena sudah dua hari ini saya masih ada giat diluar. Kalau dari Kejaksaan sudah menyatakan P21, artinya itu benar. Silahkan konfirmasikan ke anggota saya (penyidik) yang menangani perkara itu,”kata dia melalui pesan WhatsApp kepada lampungterkini.id.

Mewakili Kasatreskrim, Banit Jatanras Satreskrim Polres Lampung Selatan, Aipda Gunarko saat ditemui diruangannya membenarkan bahwa berkas perkara kasus pemerasan dan penipuan tersangka mantan Kades Sinar Palembang, Sugiat dan Agus Salim sudah dinyatakan lengkap (P21).

“Benar sudah lengkap (P21) berkas perkaranya, Senin kemarin kami terima pemberitahuan P21 itu dari pihak Kejari,”ungkapnya.

Kemudian terkait mengenai pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), kata Gunarko, karena berkas perkara itu sudah lengkap (P21), dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera melakukan tahap II tersebut ke Kejaksaan.

“Rencananya, Senin pekan depan untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. Tapi Sebelum dilimpahkan, kedua tersangka akan dilakukan swab antigen terlebih dulu,”jelasnya.

Selain menyerahkan kedua tersangka, penyidik Satreskrim Polres Lampung Selatan akan melimpahkan barang bukti terkait kasus tersebut, seperti buku rekening BRI, kwitansi pembayaran hutang, rekening Koran, surat keterangan dari PT VUB dan lainnya.

Dalam perkara tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 368 (1) Juncto Pasal 335 (1) dan Pasal 368 KUHPidana.

Diketahui, kasus pemerasan dan penipuan tersebut dilaporkan korban Yani Mulyani (43), seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Desa Sinar Palembang, Kecamatan Candipuro dengan laporan polisi nomor : LP/B-198/III/2020/LPG/Res Lamsel tertanggal 13 Maret 2020.

Kasus pemerasan dan penipuan itu, bermula dari pasca 40 hari meninggalnya suami Yani Mulyani yakni Kasyono mantan Kaur Pembangunan Desa Sinar Palembang dan anaknya Zainal Ma’arif berusia 9 tahun akibat kecelakaan lalu lintas (lakalantas), dari kejadian itu mendapat asuransi kematian sebesar Rp 100 juta.

Ketika masih dalam kondisi berduka, Yani didatangi Sugiat dan Agus Salim. Keduanya menagih hutang kepada Yani, terkait hutang almarhum suaminya dengan desa sebesar Rp 27 juta lebih dan hutang itu harus dibayar saat itu juga. Bahkan Agus sempat mengancam akan memenjarakan anak dan menantu Yani, jika tidak membayar hutangnya.

“Karena masih dalam kondisi berduka kehilangan suami dan anaknya, korban dan kami sekeluarga kebingungan harus mencari kemana uang sebanyak itu. Karena direkening almarhum suaminya yang saat itu sebagai Kaur Pembangunan Desa, hanya ada saldo sebesar Rp 600 ribu,”kata keponakan korban, Mahmud Sidik kepada Lampung terkini.id, Jumat (1/10/2021).

Pada saat itu, korban mencoba menghubungi Sekretaris desa (Sekdes) setempat meminta untuk datang ke rumahnya agar bisa menjelaskan mengenai hutang almarhum suaminya tersebut. Namun Sekdes tidak jadi masuk ke rumahnya, karena ada Sugiat dan Agus Salim dan Sekdes tidak mau berurusan sama kedua orang tersebut (Sugiat dan Agus).

“Jadi bibi saya ini, sempat menawarkan kepada keduanya (Sugiat dan Agus) sertifikat tanah rumah sebagai jaminan hutang almarhum suaminya. Tapi keduanya ini tidak mau menerima, Sugiat dan Agus mau menerima, asal yang dijaminkan rekening asuransi kematian almarhum suami bibi saya,”ujarnya.

Karena situasi keadaan dan kebingungan, kondisi korban saat itu drop total karena dipaksa oleh mantan Kades Sugiat dan Agus salim, hari itu juga harus dibayar hutangnya. Lalu korban meminta kepada Mahmud untuk menarik uang rekening asuransi kematian suaminya tersebut.

Selanjutnya, Mahmud mengantarkan uang yang diminta ke rumah mantan Kades Sugiat sore itu juga. Dari nominal Rp 27 juta lebih yang diminta, tapi diberikan oleh Mahmud kepada Sugiat Rp 25 juta untuk melunasi hutang almarhum suami Yani yang tidak jelas bentuk hutangnya.

“Saat itu, Sugiat memberikan Rp 1 juta kepada saya untuk diberikan kepada bibi saya (korban). Tapi saya menolak, kalau mau diberikan harus sama nilainya Rp 25 juta. Jadi uang Rp 25 juta yang diberikan, yakni uang asuransi kematian almarhum suami dan anak korban,”bebernya.

Sebagai bukti hutang itu sudah dibayar, Mahmud meminta untuk dibuatkan kwitansi atau selembar surat keterangan kepada Sugiat. Begitu kwitansi dan kertas keterangan itu diberikan, anehnya bunyi isi dari keduanya itu berbeda. Kalau yang kwitansi isinya tentang bayar pajak, dan isi dalam kertas surat keterangan masalah administrasi.

Karena ada kejanggalan, korban Yani mengajak Mahmud mencari bukti mengenai hutang almarhum suaminya dengan menemui Sekdes dan Bendahara desa. Saat ditemui, Sekdes dan Bendahara Desa ini mengatakan kalau almarhum suaminya Kasyono tidak memiliki hutang sama sekali di Desa.

“Jadi seribu rupiah pun almarhum suami bibi saya Yani ini tidak ada hutang di desa, malah justru ada uang Rp 3 juta lebih haknya almarhum yang belum diberikan sama pihak desa,”jelasnya.

Merasa dizolimi dan tidak berdaya, korban bingung harus berbuat apa dan saat itu hanya bisa pasrah. Selanjutnya, korban pergi merantau ke Jakarta dan bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT). Setelah satu tahun lebih pasca kejadian dugaan pemerasan dan penipuan itu, korban menceritakan mengenai kejadian yang pernah dialaminya itu kepada seseorang di Jakarta yang dianggap bisa membantunya.

Hingga akhirnya, korban Yani mendapat bantuan pendampingan hukum tanpa harus membayar alias gratis. Dari situlah korban pulang ke Desa Sinar Palembang bersama seorang pengacara menemui Kades Sinar Palembang terpilih yakni Sukoco.

Di kediaman Kades Sukoco, korban menceritakan kejadian yang sebenarnya dihadapan kuasa hukumnya serta Kades Sukoco dan korban juga membawa empat orang saksi. Pada saat itu korban justru berharap, dengan upaya musyawarah Sugiat dan Agus Salim sadar dan mau mengakui kesalahannya. Bahkan korban pun terima berapapun uang miliknya itu akan dikembalikan.

Tapi upaya itu sia-sia, akhirnya korban didampingi kuasa hukumnya melaporkan kasus pemerasan dan penipuan itu ke Polres Lampung Selatan pada Maret 2020 lalu. Setelah satu minggu dilaporkan ke Polres Lampung Selatan, Sugiat dan Agus Salim mengancam balik korban dan keluarganya.

“Mantan Kades Sugiat ini, pernah menemui saya di rumah Kades Karyamulyasari. Saat itu, Sugiat mengatakan kepada saya.’Tolong dicabut, saya siap mau dipanggil kemanapun. Perlu kamu ingat, saya bisa terima tapi belum tentu Agus Salim. Kamu harus ingat juga, kalau saya banyak kawan dari pihak hukum dan ada 12 pengacara yang siap membantu saya’,”kata Mahmud menirukan ucapan Sugiat.

Pada saat itu, Ia pun menjawab ancaman dari Sugiat tersebut. “Ya Saya bilang ke dia (Sugiat) silahkan. Sampean salah kalau minta saya untuk mencabut laporan polisi, dan itu bukan hak saya karena yang melaporkan korban sama kuasa hukumnya. Sementara kalau saya sendiri, hanya sebagai saksi,”jelasnya.

Ia menambahkan, sejak adanya kejadian tersebut hingga kasusnya dilaporkan ke polisi bahkan sampai sekarang ini, korban dan kedua anaknya tidak berani pulang lagi ke Desa Sinar Palembang.

“Harapan bibi saya yang jadi korban pemerasan dan penipuan begitu juga dengan keluarga, hanya minta perlindungan dan keadilan hukum saja. Agar kedua orang tersebut (Sugiat dan Agus), tidak lagi semena-mena dengan orang tidak punya (miskin),”pungkasnya. (Her/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.