Prajurit Yonif 8 marinir Harimau Putih Tangkap Pengedar Ganja

by -964 Views

SUMATERA UTARA – Prajurit petarung Harimau Putih Batalyon Infanteri (Yonif) 8 Marinir berhasil menangkap tersangka pengedar Narkoba jenis Ganja, serta menggagalkan pengiriman paket ganja seberat 500 gram via jasa pengiriman JNE Cabang Pangkalan Berandan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (06/10/2021).

“Pada hari Senin (04/10) pelaku mengirimkan paket barang terlarang jenis ganja seberat 10 Kg yang sudah dibungkus rapi dengan ikan asin ke pegawai JNE tersebut untuk proses pengiriman. Dikarenakan pelaku sudah sering mengirim paketan ikan asin melalui JNE Pangkalan Berandan ke daerah tujuan Malang Jawa Timur, sehingga perbuatannya tersebut berhasil mengelabui petugas JNE,” kata Danyonif 8 Marinir, Kamis (7/10/2021).

Pada hari Rabu (06/10) pada pukul 11.30 WIB sambung dia, tersangka datang untuk mengantar ikan asin dan udang ke pegawai JNE Pangkalan Berandan.

Setelah itu pukul 11.40 WIB Letda Marinir Riski Umar Tampubolon Nrp 24016/P, Serma Marinir Nurmansyah Nrp 104810, Serda Marinir Roy Tampubolon Simanjuntak NRP 122700, dan Serda Marinir Khoirul Anam Nrp 126242 mengintai di loket JNE yang didatangi oleh tersangka, kemudian Langsung menyergap tersangka serta meminta pelaku untuk menunjukkan barang bukti lainnya, karena sebelumnya pelaku pada hari Senin melakukan pengiriman ganja dan berhasil terdeteksi oleh Bea Cukai di Bandara Kuala Namo Medan.

“Dari hasil penggeledahan di rumah kost tersangka di daerah Sungai Dua Pangkalan Susu Kabupaten Langkat, ditemukan barang bukti berupa Narkoba jenis Ganja seberat 500 Gram, dan 1 alat bong Sabu. Selanjutnya tersangka langsung dibawa dan diamankan di pos penjagaan Yonif 8 Marinir,” tuturnya.

Danyonif 8 Marinir Letkol Marinir Farick, M. Tr. Opsla menyampaikan apresiasi dan rasa bangganya kepada Prajurit yang berhasil menangkap tersangka pengedar Narkoba jenis Ganja tersebut.

“Untuk selanjutnya tersangka diserahkan kepada pihak BNN Provinsi Sumut serta disaksikan oleh pihak Bea Cukai Medan, untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” kata Danyonif 8 Marinir. (Her/*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.