Ini Kata Kasat Reskrim Polres Lamsel Perkara Kasus Pemerasan dan Penipuan Warga Desa Sinar Palembang

by -511 Views

LAMPUNG SELATAN – Selama satu tahun lebih kasus pemerasan dan penipuan yang dilaporkan korban Yani Mulyani (43), warga Desa Sinar Palembang, Kecamatan Candipuro, kini menjadi target prioritas Satreskrim Polres Lampung Selatan. Berkas perkara kasus tersebut, saat ini sudah dirampungkan dan dilimpahkan ke Kejaksaan tinggal menunggu P21 dari pihak Kejaksaan.

Kasus pemerasan dan penipuan tersebut dilaporkan korban berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B-198/III/2020/LPG/Res Lamsel tertanggal 13 Maret 2020.

Dalam proses penyelidikan dan pengembangan serta gelar perkara, penyidik menetapkan Sugiat (44), mantan Kades Sinar Palembang dan Agus Salim (40) sebagai tersangka, namun keduanya tidak dilakukan penahanan dengan alasan karena adanya penjamin selain itu juga diatur dalam Undang-Undang.

Untuk barang bukti yang disita dalam perkara tersebut, buku rekening BRI atas nama Kasyono, kwitansi pembayaran hutang, rekening koran dan surat keterangan dari PT VUB.

AKP Hendra Saputra yang belum lama ini berpindah tugas dan menduduki jabatan Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut menegaskan, bahwa berkas perkara tersebut menjadi target prioritasnya. Oleh karena itu, pihaknya sudah merampungkan kekurangannya untuk kelengkapan berkas perkaranya.

“Yang jelas, kasus ini jadi prioritas kami untuk segera dirampungkan dan saya pun nggak mau lama-lama. Sudah saya cek mengenai kendala berkas perkaranya sebelumnya, permintaan jaksa untuk melengkapi sudah dipenuhi semua,”ungkapnya kepada lampungterkini.id saat ditemui diruang kerjanya.

Mantan Kanit 2 Subdit Paminal Bid Propam Polda Lampung ini mengutarakan, berkas perkara tersangka kasus pemerasan dan penipuan tersebut, sudah dilimpahkan oleh pihaknya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda belum lama ini dan tinggal menunggu P21 saja dari pihak Kejaksaan.

“Kalau di kami berkas perkaranya sudah lengkap, tinggal menunggu P21 dari pihak jaksa saja. Jika sudah dinyatakan lengkap (P21), tersangka dan barang bukti segera kami limpahkan ke Kejaksaan,”terangnya.

Berikut Kronologi Kejadian Kasus Pemerasan dan Penipuan

Keponakan korban, Mahmud Sidik kepada lampungterkini.id menceritakan kronologi kejadian kasus pemerasan dan penipuan terhadap bibinya (korban) yakni Yani Mulyani. Kejadian itu bermula pasca 40 hari meninggalnya suami korban, yakni Kasyono mantan Kaur Pembangunan Desa Sinar Palembang dan anaknya Zainal Ma’arif yang masih berusia 9 tahun akibat kecelakaan lalu lintas (lakalantas).

“Suami dan anak kandung bibi saya Yani ini meninggal dunia akibat lakalantas, dan mendapat asuransi kematian sebesar Rp 100 juta. Setelah 40 hari meninggalnya suami dan anaknya, bibi saya Yani masih dalam keadaan berduka didatangi Sugiat, mantan Kades Sinar Palembang dan Agus Salim pada Minggu (5/8/2018) lalu sekira pukul 12.00 WIB,”ujarnya, Jumat (1/10/2021).

Kedatangan Sugiat dan Agus Salim ini, kata Mahmud, menagih hutang kepada bibinya yakni Yani terkait hutang almarhum suaminya, Kasyono dengan desa sebesar Rp 27 juta lebih dan hutang itu harus dibayar saat itu juga. Bahkan Agus ini sempat mengancam akan memenjarakan anak dan menantu korban, jika tidak membayar hutangnya.

“Karena masih dalam kondisi berduka kehilangan suami dan anaknya, korban dan kami sekeluarga kebingungan harus mencari kemana uang sebanyak itu. Karena direkening almarhum suaminya yang saat itu sebagai Kaur Pembangunan Desa, hanya ada saldo sebesar Rp 600 ribu,”kata dia.

Pada saat itu, korban mencoba menghubungi Sekretaris desa (Sekdes) dan meminta untuk datang ke rumahnya agar bisa menjelaskan mengenai hutang almarhum suaminya tersebut. Namun Sekdes tidak jadi masuk ke rumahnya, karena ada Sugiat dan Agus Salim dan katanya tidak mau berbenturan dengan kedua orang tersebut.

“Korban, bibi saya ini saat itu sempat menawarkan kepada keduanya (Sugiat dan Agus) sertifikat tanah rumah sebagai jaminan hutang almarhum suaminya, tapi keduanya ini tidak mau menerima. Keduanya mau menerima, asal yang dijaminkan rekening asuransi kematian almarhum suaminya,”ungkapnya.

Karena situasi keadaan dan kebingungan, lanjut Mahmud, korban saat itu drop total karena dipaksa oleh kedua orang tersebut hari itu juga harus dibayar hutangnya. Lalu korban meminta kepada dirinya untuk menarik uang dari rekening asuransi kematian tersebut

Selanjutnya, Ia mengantarkan uang yang diminta itu ke rumah mantan Kades Sugiat sore itu juga. Dari nominal Rp 27 juta lebih yang diminta, tapi yang ia berikan hanya sebesar Rp 25 juta saja untuk melunasi hutang almarhum suami korban yang tidak jelas bentuk hutangnya.

“Saat itu, Sugiat memberikan Rp 1 juta kepada saya untuk diberikan kepada bibi saya (korban). Tapi saya menolak, kalau mau diberikan harus sama nilainya Rp 25 juta. Jadi uang Rp 25 juta yang diberikan, yakni uang asuransi kematian almarhum suami dan anak korban,”bebernya.

Sebagai bukti hutang itu sudah dibayar, Mahmud pun meminta untuk dibuatkan kwitansi dan selembar kertas keterangan kepada Sugiat. Begitu kwitansi dan kertas keterangan itu diberikan, anehnya bunyi isi dari keduanya itu berbeda. Kalau yang kwitansi isinya tentang bayar pajak, dan bunyi isi dalam kertas masalah administrasi.

Karena ada kejanggalan isi di kedua bukti pembayaran itu, korban mengajak dirinya berusaha mencari bukti terkait hutang almarhum suaminya dengan menemui Sekdes dan Bendahara desa. Saat ditemui, keduanya ini mengatakan kalau almarhum suaminya Kasyono tidak memiliki hutang sama sekali.

“Jadi seribu rupiah pun almarhum suami dari bibi saya Yani ini tidak ada hutang di desa, malah justru ada uang Rp 3 juta lebih haknya almarhum suaminya yang belum diberikan. Merasa dizolimi dan tidak berdaya, korban bingung harus berbuat apa dan saat itu hanya bisa pasrah saja,”kata dia.

Korban Melaporkan ke Polres Lamsel

Selanjutnya, kata Mahmud, korban pergi merantau ke Jakarta dan bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT). Setelah satu tahun lebih pasca kejadian dugaan pemerasan dan penipuan, korban menceritakan mengenai kejadian yang pernah dialaminya itu kepada seseorang di Jakarta yang dianggapnya bisa membantu masalahnya tersebut.

“Bibi saya (korban) akhirnya dapat bantuan pendampingan hukum, lalu dia (korban) pulang ke Sinar Palembang bersama kuasa hukumnya menemui Kades Sinar Palembang terpilih yakni Sukoco,”ucapnya.

Di kediaman Kades Sukoco ini, korban membawa empat orang saksi dan disitulah korban menceritakan kejadian yang sebenarnya dihadapan kuasa hukumnya serta Kades Sukoco. Korban sempat mengatakan, dengan upaya musyawarah nanti mudah-mudahan Sugiat dan Agus sadar mau menemuinya mengakui kesalahannya, dan mau mengembalikan berapapun itu uang miliknya.

“Tapi upaya itu sia-sia, akhirnya korban didampingi kuasa hukumya melaporkan kejadian itu ke Polres Lampung Selatan pada Maret 2020 lalu,”kata dia lagi.

Setelah satu minggu kasus dugaan pemerasan dan penipuan ini dilaporkan ke Polres Lampung Selatan, kata Mahmud, Sugiat dan Agus Salim justru mengancam balik korban dan keluarganya. Mantan Kades Sugiat ini, pernah menemui dirinya di rumah Kades Karyamulyasari. Saat itu, Sugiat meminta dirinya untuk mencabut laporan polisi itu.

“Tolong dicabut, saya siap mau dipanggil kemanapun. Perlu kamu ingat, saya bisa terima tapi belum tentu Agus Salim. Kamu harus ingat juga, kalau saya banyak kawan dari pihak hukum dan ada 12 pengacara yang siap membantu saya,”kata Mahmud menirukan ucapan Sugiat.

Pada saat itu, Ia pun menjawab anacaman dari Sugiat tersebut. “Ya Saya bilang ke dia (Sugiat) silahkan. Sampean salah kalau minta saya untuk mencabut laporan polisi, dan itu bukan hak saya karena yang melaporkan korban sama kuasa hukumnya. Sementara kalau saya sendiri, hanya sebagai saksi,”jelasnya.

Ia menambahkan, sejak adanya kejadian tersebut hingga kasusnya dilaporkan ke polisi bahkan sampai sekarang ini, korban dan juga kedua anaknya tidak berani pulang ke Desa Sinar Palembang.

“Harapan bibi saya yang jadi korban pemerasan dan penipuan begitu juga dengan keluarga, hanya minta perlindungan dan keadilan hukum saja. Agar kedua orang tersebut (Sugiat dan Agus), tidak lagi semena-mena dengan orang tidak punya (miskin),”pungkasnya. (Her/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.