Mantap, Pencuri Spesialis Kotak Amal Berhasil Diamankan Polsek Sidomulyo

by -405 Views
Pencuri Spesialis Kotak Amal dan BB

LAMPUNG SELATAN – Tim Unit Reskrim Polsek Sidomulyo, Akhirnya berhasil mengamankan AD (30) Spesialis Pelaku pencurian Kotak Amal dirumah Ibadah.

Pelaku yang tercatat sebagai warga Kalianda ini, ditangkap, Selasa (7/9/2021) di pinggir jalan Dusun Waringin Desa Agom Kecamatan Kalianda Lampung Selatan (Lamsel).

“Pelaku tercatat sebagai residivis, dan sudah melakukan beberapa kali pencurian kotak amal dibeberapa rumah Ibadah,” Tutur Kapolsek Sidomulyo Iptu Hengky Darmawan, Rabu (8/9/2021) .

Dalam pengakuannya lanjut Kapolsek Sidomulyo, pelaku sudah melakukan 4 kali pencurian kotak amal diwilayah Sidomulyo diantaranya, 11 Agustus 2021 di Masjid Jamal Rahman 1 (satu) dan di Mushola Nurul Falah sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pada tanggal 11 Agustus 2021, tanggal 31 Agustus 2021 dan tanggal 04 september 2021.

Penangkapan terhadap pelaku yang sebelumnya sempat viral dan terekam CCTV di Masjid Jabal Rahmah Perumnas Mustika Raya, Rabu (11/8/2021) sekira pukul 15.00 wib ini, dilakukan pihaknya menerima laporan atas nama korban /Jamaah yakni Oke Firmansyah (45) melaporkan kejadian pencurian kotak amal di Masjid yang dilakukan dengan cara merusak / memecahkan kotak amal yang terbuat dari kaca dan mengambil uang sebesar Rp. 300 ribu.

“Pelaku yang menggunakan sepeda motor jenis Matic saat menjalankan aksinya, usai menggasak uang hasil curiannya langsung kabur meninggalkan Masjid,” Paparnya.

Berdasarkan laporan tersebut, keterangan para saksi, serta olah TKP yang dilakukan jajaran, akhirnya pihaknya melakukan penyelidikan, setelah mengetahui keberadaan pelaku, kemudian penangkapan pelaku, Selasa (7/9/2021) dipinggir jalan Dusun Waringin Desa Agom Kecamatan Kalianda Lampung Selatan.

“Pelaku diamankan bersama Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) buah Kotak amal terbuat dari kaca yg di lapisi fiber warna biru, 2 (dua) buah kotak amal dari kayu yang di chat warna putih, 1 (satu) buah palu besi, 1 (satu) potong kaos Krah bergaris garis merah putih abu abu, 1 (satu) potong switer warna abu abu , 1 (satu) potong kaos warna abu abu yang bertuliskan THE GOOD OLD DAYS, 1 (satu) potong celana panjang parasut warna hijau kombinasi coklat Merk OUTLER dan rekaman CCTV. Pelaku yang akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana,” Tutupnya. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.