Nanang Larang Keras Petani di Lamsel Gunakan Jebakan Tikus Beraliran Listrik

by -1105 Views

LAMPUNG SELATAN, SIDOMULYO – Bupati Lampung Selatan (Lamsel), Nanang Ermanto melarang keras para petani yang ada di wilayah Lamsel memberantas hama tikus menggunakan jebakan arus listrik karena berbahaya bagi diri sendiri orang lain.

Pernyataan tersebut di sampaikan langsung oleh Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dihadapan para peserta Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk para kelompok tani/gapoktan sekaligus kegiatan panen raya padi VUB Inpari 33 dan Inpari 35 dengan penerapan Demplot Inovasi Teknologi Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Lampung, dan juga bersama Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin,SE. Sabtu (4/9/2021).

Menurut Nanang, untuk penanggulangannya bisa dilakukan dengan cara lain yang lebih aman dan ramah lingkungan, namun di perlukan kebersamaan tepat waktu sebelum masa tanam dan setelah panen. Tentunya dengan cara Gropyokan, menggerebek dengan mencari sarang sarang tikus.

“Jadi setelah masa panen usai, kalau ingin mengatasi persoalan tikus tikus yang ada di wilayah kita, area persawahan jangan di biarkan begitu saja, dan kita tidak mau mengatasinya, ciptakan rasa gotong royong sesama para petani lalu lakukan Gropyokan,” ujarnya.

Dirinya sangat prihatin melihat ada warga nya yang kesetrum di area sawah nya sendiri dan meninggal, perlu diwaspadai oleh para petani jangan memberi suatu pengamanan tapi akan menimbulkan bahaya bagi diri kita dan juga orang lain dan nantinya akan menimbulkan dampak yang sangat merugikan diri sendiri.

“Kepada para petani hindari penanganan tikus yang membahayakan yang menggunakan jebakan arus listrik cari solusi yang lebih efektif, semacam Gropyokan. Jebakan arus listrik sudah memakan korban jiwa,” tukasnya.

Sementara Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Lamsel, Bibit Purwanto mengatakan, keberadaan hama tikus merupakan salah satu ancaman saat proses penanaman padi yang dapat berpengaruh terhadap tingkat produktivitas hasil panen. Namun untuk menanggulangi hama, banyak cara yang meski dilakukan dengan cara Gropyokan.

Sedangkan menggunakan jebakan listrik untuk mengusir tikus dalam penanggulangan masih saja di beberapa daerah ada yang menggunakan nya.

“Cara ini tidak direkomendasikan karena berbahaya bagi keselamatan jiwa, dan sudah ada korban jiwa yang tersetrum jebakan tikus aliran listrik, dengan tegas kami melarang menggunakan alat tersebut,” terangnya.

Sedangkan Andi pihak PLN Sidomulyo selaku (K3) atau Kesehatan dan Keselamatan Kerja mengungkapkan, penggunaan ranjau listrik adalah penyalahgunaan penggunaan energi listrik dan harus dihindari karena tidak sesuai dengan keselamatan umum, akan tetapi dalam pasal PLN tidak ada yang menjelaskan harus ditindak.

“PLN tidak bisa menindak lanjuti jika mereka tidak melakukan pencurian, namun jika ada yang melakukan pencurian, baru PLN bisa menindak lanjuti,” tegasnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, Kewenangan PLN sebatas KWH meter bukan instalasi setelah KWH meter, hal tersebut pernah juga di sampaikan kepada Kapolsek dan juga sudah di informasikan ke Kepala Desa Sidowaluyo, Haroni.

PLN selalu melakukan pengecekan pada poin yang mengindikasikan pencurian listrik, jika memang ditemukan ada tindak pencurian listrik maka akan kita komunikasikan kembali secara kedinasan dengan pihak pihak terkait, semoga tidak ada lagi kejadian serupa,” sambungnya.

Namun hal tersebut berbeda dengan yang di sampaikan Budiman warga Candipuro, menurutnya ada dugaan para petani (mereka) kadang ada yang SL (sambung langsung) tanpa melewati alat pembatas/KWH PLN.

“Kwh sekarang atau Kwh token itu rentan tidak bisa di gronding kalau di gronding langsung tertera periksa. Tidak menuduh para petani, kalau gak SL positif KWH tersebut mati gak mau nyala,” kata Budiman.

(met)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.