Perampas Hp Guru SDN 1 Tarahan Diamankan Polsek Katibung

by -405 Views

LAMPUNG SELATAN – Jajaran Unit Reskrim Polsek Katibung berhasil mengamankan RI (23) warga Dusun Ganeas Desa Ganeas Kecamatan Ganeas Kabupaten Sumedang Jawa Barat, pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), Jumat (27/8/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.

Pria penuh tato di badan nya dan mengaku sebagai buruh ini, ditangkap petugas di jalan lintas Sumatera Tarahan Kecamatan Katibung Lampung Selatan (Lamsel) saat hendak melarikan diri.

Saat ditangkap petugas, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu init Handphone (HP) merk Oppo dan tas kecil warna coklat miliknya.

Kapolsek Katibung AKP Defrizon, SH, MH, membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan RI pelaku Curas.

“Penangkapan terhadap pelaku oleh Jajaran Unit Reskrim Polsek Katibung dilakukan setelah dua jam sebelumnya pihaknya menerima laporan dari korban Insani bin Kholidin (56) warga jalan Pulau Bangka Cendana Indah No. 37 B Rt/Rw 002/002 kelurahan Sukabumi Kecamatan Sukabumi Bandar Lampung,” tuturnya.

Dalam laporanya korban yang berprofesi sebagai guru di SDN 1 Tarahan Katibung ini, mengaku HP Merk Oppo A3S miliknya dirampas oleh pelaku saat melakukan Zoom Metting dikelas bersama muridnya, sehingga atas kejadian tersebut pihaknya mengalami kerugian sebesar Rp. 1 juta 500 ribu.

Kemudian berdasarkan laporan dari korban dan keterangan saksi serta olah TKP yang dilakukan jajarannya, pihaknya melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di jalan trans Sumatera Tarahan Katibung Lamsel.

“Kami mengamankan pelaku saat hendak melarikan diri di Jalan Trans Sumatera Tarahan usai melakukan aksinya,” ungkap Kapolsek.

Mantan Kapolsek Candipuro menjelaskan, kejadian bermula saat korban naik travel di daerah Kalibalok Bandar Lampung hendak ketempat tugasnya di SDN 1 Tarahan Kecamatan Katibung Lamsel dan pada saat yang bersamaan pelaku mengikuti korban dengan menggunakan kendaraan travel yang sama dan turun ditempat yang sama, pelaku menepuk bahu korban sambil berkata dalam hitungan ketiga bapak akan menurut kepadanya, namun korban menangkis tangan pelaku dan menyuruhnya pergi.

“Mungkin karena ilmu gendamnya dirasa tidak mampu menaklukkan korban, kemudian pelaku kembali mendatangi korban saat melaksanakan daring dengan siswanya dan merampas HP sambil mengancam korban dengan kayu. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Katibung,” Imbuhnya.

“Pelaku yang diancam dengan pasal 365 KUH Pidana, bersama barang buktinya berupa HP merk Oppo A 3 S dan tas kecil warna coklat, sudah diamankan di Mapolsek Katibung, guna penyidikan lebih lanjut,” tukas AKP Defrizon dalam keteranganya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.