Kadisdik Lamsel : Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Rekomendasi Satgas Covid Kabupaten

by -4338 Views

LAMPUNG SELATAN – Harapan para orang tua wali murid di Kabupaten Lampung Selatan yang ingin anaknya dapat segera kembali bersekolah  dengan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) nampaknya masih harus bersabar.

Sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 37 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Level III, II dan I serta pengoptimalan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan, Lamsel mendapatkan kriteria penurunan PPKM menjadi level III.

Dengan status PPKM Level III itu, Lamsel diperbolehkan untuk melaksanakan kegiatan PTM di seluruh fasilitas pendidikan semua tingkatan, dari PAUD hingga Perguruan Tinggi.

Sayangnya kesempatan baik ini tidak dimanfaatkan secara maksimal oleh Dinas Pendidikan setempat. Padahal, nyaris seluruh murid-murid sudah lebih dari setahun tidak melakukan kegiatan belajar tatap muka langsung di sekolah, sejak penetapan pandemi pada Maret 2020 hingga Agustus 2021 saat ini.

Adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Yespi Cory yang menyatakan bahwa seluruh fasilitas pendidikan yang ada di kabupaten paling ujung pulau Sumatera ini belum bisa melaksanakan PTM.

Dihubungi melalui aplikasi pesan WhatsApp, Yespi yang baru saja dilantik sebagai kadisdik ini mengungkapkan, disdik baru bisa menggelar PTM jika sudah ada rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kabupaten Lampung Selatan.

“Belum bisa. Masih menunggu (Petunjuk) dan berkoordinasi dengan satgas Covid Kabupaten. Kalau ada rekomendasi dari satgas Covid baru kami laksanakan,” kata mantan Sekretaris KPU Pringsewu ini, Selasa 25 Agustus 2021.

Menurut dia, kemungkinan salah satu pertimbangan satgas Covid belum merekomendasikan disdik untuk menggelar PTM adalah tingkat kematian pasien positif Covid-19 di Lamsel yang terbilang masih cukup tinggi.

Kendati demikian, hal ini berbanding terbalik atas pengakuan dan keluhan sejumlah wali murid yang sangat berharap agar anak-anaknya dapat segera kembali bersekolah tatap muka seperti biasanya.

Wati (39) warga Kelurahan Wayurang Kecamatan Kalianda ini mengaku sedih melihat kondisi anak-anaknya yang saban hari sebagian besar aktifitasnya hanya di rumah bermain gadget dan nonton TV.

“Kalau saya sangat berharap agar anak-anak dapat bersekolah tatap muka kembali di sekolahan. Selain menurut saya belajar daring kurang efektif, anak-anak pun butuh ruang bersosialisasi bersama-sama teman sebayanya. Puncaknya hampir seluruh anggota keluarga menjadi jenuh selalu di rumah karena kurang berinteraksi di luar rumah,” kata Wati.

Bahkan Wati menyatakan siap mengurus langsung anak-anak, baik untuk persiapan sekolah, penerapan prokes hingga antar-jemput jika sekolah kembali dibuka untuk kegiatan belajar-mengajar.

“Saya yakin dan percaya, baik pemda maupun pihak sekolah bakal mampu melaksanakan kegiatan belajar tatap muka dalam kondisi pandemi Covid seperti saat ini. Terlebih, seluruh anggota keluarga saya semuanya sudah divaksin,” imbuhnya.

Wati pun berkeyakinan, jika syarat-syarat untuk melaksanakan PTM tersebut dilakukan sosialisasi yang maksimal, maka resiko penularan di kluster sekolah bisa dihindari.

“Itu kan katanya ada beberapa syarat supaya sekolah bisa dibuka lagi. Asal benar-benar disosialisasikan dengan baik, saya yakin tidak akan ada masalah. Karena ini kan menyangkut keamanan dan kesehatan anak-anak para wali murid itu sendiri. Masa untuk anaknya sendiri, gak seriusan,” tukasnya.

Sebelumnya, pasca penetapan Kabupaten Lampung Selatan turun status dari kriteria level IV ke level III dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Selasa 24 Agustus kemarin, memberikan harapan baru bagi dunia pendidikan.

Karena, dengan status PPKM level III ini, Kabupaten Lampung Selatan diperbolehkan melaksanakan sekolah Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dengan sejumlah syarat yang ketat.

Dalam Inmendagri tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan pada wilayah dengan kriteria level 3 dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) berdasarkan SKB 4 Menteri.

Berikut rincian aturan penyelenggaraan sekolah tatap muka wilayah PPKM level 3:

1. Kapasitas Maksimal 50%

Dalam Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021 disebutkan, pembelajaran dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%, dengan pengecualian sebagai berikut:

1) SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62-100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

2) PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas

2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sudah Divaksin Lengkap

Berdasarkan SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona virus Disease 2019 (COVID-19), sekolah tatap muka terbatas maupun PJJ wajib disediakan apabila pendidik dan tenaga kependidikan telah melakukan vaksinasi secara lengkap.

“Dalam hal pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan telah divaksinasi COVID-l9 secara lengkap, maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya menyediakan pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh,” bunyi diktum kedua dalam SKB 4 Menteri itu.

3. Harus Memenuhi Daftar Periksa

Sekolah tatap muka hanya diperbolehkan jika satuan pendidikan yang bersangkutan telah memenuhi semua daftar periksa. Artinya, jika belum memenuhi daftar periksa, maka tidak diperbolehkan menyelenggarakan sekolah tatap muka.

Dalam hal ini, pemerintah daerah, kantor wilayah, Kementerian Agama provinsi, dan atau kantor Kementerian Agama kabupaten-kota sesuai dengan kewenangannya wajib membantu satuan pendidikan dalam memenuhi daftar periksa dan menyiapkan protokol kesehatan.

4. Orang tua Berhak Memilih Sekolah Tatap Muka atau PJJ

Dalam SKB 4 Menteri tersebut, orang tua atau wali peserta didik dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau PJJ bagi putra putrinya. Artinya, apabila sekolah tatap muka bisa dilakukan atas izin dari orang tua atau wali siswa yang bersangkutan.

Adapun, bagi satuan pendidikan yang sudah memulai pembelajaran tatap muka terbatas, maka orang tua atau wali siswa tetap dapat memilih untuk melanjutkan pembelajaran jarak jauh bagi anaknya.

5. Siswa, guru, dan tenaga kependidikan harus menaati protokol kesehatan

Selama masa pembelajaran tatap muka berlangsung, seluruh warga sekolah, baik siswa, guru, maupun tenaga kependidikan wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes). Prokes standar yang wajib dilakukan antara lain sebagai berikut:

a. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu. Masker kain digunakan setiap 4 jam atau sebelum 4 jam saat sudah lembab/basah.

b. Cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (handsanitizer).

c. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan.

d. Menerapkan etika batuk/ bersin.

Selain itu, selama sekolah tatap muka berlangsung, seluruh warga sekolah juga harus dalam keadaan sehat. Apabila memiliki penyakit penyerta harus dalam kondisi terkontrol.

(herrow)

Responses (2)

Leave a Reply to Darmiyati Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.