Penerapan PPKM di Sidomulyo, Camat : Diharapkan Kesadaran dan Kerjasamanya Masyarakat

by -624 Views

LAMPUNG SELATAN – Menindaklanjuti Instruksi Mendagri nomor 31 Tahun 2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) memberlakukan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di seluruh Kecamatan.

Terdapat 17 Kecamatan di wilayah Lamsel yang terdapat zona merah, langkah pemerintah menerapkan PPKM tersebut dipilih sebagai upaya mengurangi mobilitas warga dan mencegah terjadinya kerumunan, demi menekan meluasnya penularan Covid-19 di Kabupaten Lampung Selatan.

Upaya sikap tegas dengan menginstruksikan pada Camat dan Kepala Desa serta UPT, Kantor Urusan Agama (KUA), Camat Sidomulyo, Koramil 421-07/SDM dan juga Kapolsek Sidomulyo.

Agar menjalankan Instruksi Mendagri tersebut penyampaian tersebut disampaikan Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto melalui Satgas Covid–19 Kabupaten, yang diwakili oleh Staf ahli Bidang Keuangan Akar Wibowo, saat menggelar sosialisasi intruksi Mendagri nomor 31/2021 tentang PPKM level 4 di Aula Kecamatan Sidomulyo Lampung Selatan, Rabu (11/8/2021).

Akar Wibowo, menyampaikan, pemerintah daerah wajib mengikuti arahan dari pemerintah pusat dan gubernur. Begitupun sebaliknya Camat serta Kepala Desa yang di bantu para UPT harus tegas di lapangan, sebagai upaya untuk menyelamatkan masyarakat dari bahaya Covid-19, suka atau tidak suka, enak atau tidak enak karena persoalannya bencana nasional.

“Kita harus tegas dan serius menangani permasalahan pandemi covid ini, semua harus berjalan bersama dan kompak, serta tegas menangani masalah bencana nasional ini. Masalah pandemi ini kita atasi bersama agar satgas di Desa bisa di pantau begitupun kecamatan sebaliknya Bupati selalu di pantau oleh Gubernur dan seterusnya. Pada saat situasi seperti ini di khawatirkan ketika ada Orang Tanpa Gejala (OTG) berada dalam kerumunan, dengan gejala secara umum yang dirasakan,” ujarnya.

Akar menambahkan, untuk itu Camat agar melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan dan bisa saling berkolaborasi dengan TNI – Polri guna mengurangi petensi kerumunan yang menjadi salah satu penyebab terjadinya penularan virus covid 19 di wilayah lampung selatan khususnya di Kecamatan Sidomulyo, maka dalam hal ini perlu adanya PPKM.

“Di tegaskan dalam PPKM Level 4 ini tentang larangan adanya pelaksanaan resepsi pernikahan, yang berpotensi terjadinya kerumunan. Kalau menikah boleh, yang dilarang itu resepsinya, begitu juga dengan para pedagang yang harus membatasi waktu dengan prokes yang ketat, untuk supermarket pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari di batasi hingga pukul 20.00 WIB, kecuali Apotek bisa buka 24 jam,” imbuhnya.

Sementara Camat Sidomulyo Rendy Eko Supriyanto mengatakan, partisipasi masyarakat sangat di harapkan jangan selalu menggembar gembor. Saat di terapkan nya PPKM tersebut dan terkait sangsi hanya untuk efek jera terkait kerumunan, namun kesadaranlah yang di harapkan.

“Apabila masih juga di temukan kerumunan kami akan berkordinasi dengan pihak keamanan yaitu TNI-Polri kita satu tim, karena ada hal hal yang sifatnya keramaian bukan ranah kita bisa di bantu dengan TNI – Polri sebagai tim satgas kecamatan saling berkordinasi. Dalam penerapan PPKM diharapkan masyarakat ikut berpartisipasi meringankan tugas tugas kami di lapangan karena yang sifatnya tehnis yang bersinggungan dengan masyarakat merekalah yang bisa membantu kami dan untuk penegakan hukum belum kami lakukan kami coba kordinasi dulu,” tukasnya, Kamis (12/8/2021).

Hal senada dikatakan Kapolsek Sidomulyo Iptu Hengky Darmawan, untuk penyekatan sementara belum ada, namun di harapkan juga peran serta dan kesadaran masyarakat di perlukan juga dalam hal ini dalam upaya mengurangi mobilisasi dan kerumunan.

“Seperti acara resepsi hajatan sebetulnya tidak perlu kami gambar gemborkan dengan mendatangi sohibul hajat agar di tunda. Kan ada Satgas Desa bisa melarangnya menegurnya kalau ngeyel baru kordinasi dengan kami dan kalau masih di temukan nya hajatan dan kerumunan artinya Satgas Desa nya tidak berjalan,” tukasnya.

Di ketahui, Instruksi Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus sampai dengan 23 Agustus 2021.

(Met)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.