Sosialisasi Penerapan PPKM Level 4 di Sidomulyo, Hajatan di Larang

by -662 Views

LAMPUNG SELATAN – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di tingkat Kecamatan hingga Desa terkait larangan segala kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Kini hajatan resepsi pernikahan di larang.

Hal tersebut di sampaikan oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), yang diwakili oleh Staf ahli Bidang Keuangan, Akar Wibowo saat sosialisasi intruksi Mendagri nomor 31/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Aula Kecamatan Sidomulyo Lampung Selatan, Rabu (11/8/2021).

Pemerintah Kecamatan dan Desa harus tegas dan serius tangani permasalahan penanggulangan pandemi covid ini, semua harus berjalan kompak, di bantu para KUPT semua agar menanamkan kebersamaan agar bersama-sama memberikan himbauan yang tegas menangani masalah bencana nasional ini.

“Mari masalah pandemi ini kita atasi bersama, agar Satgas di Desa lebih di pantau begitupun kecamatan. sebaliknya Bupati selalu di pantau oleh Gubernur begitupun seterusnya,” kata Akar Wibowo.

Mengapa resepsi hajatan masih berlangsung di tengah lonjakan virus corona, sebetulnya kalau memacu pada Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 merevisi sejumlah aturan sebelumnya dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021, dalam aturan terbaru pelaksanaan hajatan atau resepsi pernikahan dilarang selama PPKM Darurat.

Aturan baru berlaku bagi seluruh daerah yang menerapkan PPKM Darurat di level 3 dan 4 dalam beberapa pekan kedepan. Untuk diketahui telah terjadi lonjakan kasus Covid-19 dan pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM Darurat karena di Lamsel telah berada di zona merah dari 17 Kecamatan.

“Pada aturan sebelumnya, resepsi pernikahan masih diizinkan dengan batas maksimal peserta 30 orang dengan protokol kesehatan ketat dan tidak menyediakan makan di tempat resepsi. Namun kali ini resepsi pernikahan di tiadakan, tidak boleh sesuai dengan surat Mendagri tersebut, namun nikah boleh dilaksanakan dengan syarat 6 orang yang hadir saat ijab kobulnya,” tuturnya.

Camat harus melarang setiap bentuk kegiatan yang menimbulkan kerumunan, termasuk para Kepala Desa yang mempunyai wilayah, dan nantinya bisa berkordinasi dengan pihak Kecamatan TNI-Polri.

“Tingkat level 4 ini sangat memperhatikan sekali, dan ini harus jadi perhatian kita semua, untuk itu mari kita bersama-sama memerangi serta kompak dalam serta penuh kebersamaan dalam membasminya,” kata Akar Wibowo.

Kegiatan Sosialisasi Pemberlakuan PPKM Level 4 di kecamatan Sidomulyo, di hadiri Tim Gugus tugas Covid-19 Kabupaten Lampung Selatan yang diwakili oleh Staf ahli Bidang Keuangan Akar Wibowo, Kabag SDA, Setiawan, Kadis PPA Lamsel, Anas Ansori, Camat Sidomulyo Rendy Eko Supriyanto serta Perwakilan Koramil 421-07, Sertu Sarino dan Kapolsek Sidomulyo Iptu Hengky Darmawan.

Para KUPT, Kepala Desa se-Kecamatan Sidomulyo, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sidomulyo serta para tamu undangan lainya dan di lakukan penandatangan kesepakatan bersama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada kreteria level 4 Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Lampung Selatan.

(Met)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.