Menag Inkonsistensi Jalankan Aturan Main di Pilrek UIN Raden Intan Lampung

by -884 Views
M. Edward Rinaldo, Alumni UIN Raden Intan Lampung

LAMPUNG – Kementerian Agama (Kemenag) dalam Pemilihan Rektor (Pilrek) mempunyai aturan mainnya sendiri beda halnya dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), dalam proses pilrek kemenag mengacu pada PMA nomor 68 tahun 2015 pada proses suksesi kepemimpinan pilrek Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung periode 2021-2025.

Menurut ketua panitia penjaringan Rektor UIN Raden Intan Lampung, Asriani mengatakan, 10 nama calon Rektor UIN Raden Intan telah dikirimkan ke Menteri Agama setelah dilakukan pemberian pertimbangan kualitatif oleh Senat dan telah mengikuti semua tahapan termasuk fit and proper test di Kemenag, selanjutnya komsel menghasilkan tiga nama terbaik, lalu diserahkan kepada menteri agama untuk dipilih salah satunya. Sesuai aturan main, penunjukkan rektor di PTKIN sepenuhnya wewenang Menteri Agama, disinilah salah satu ujian Integritas kepemimpinan Menag RI.

“Tetapi kita dikejutkan dengan informasi yang beredar tentang keputusan Menag di SK Nomor. 026482/B.II/3/2021, tertanggal 26 Juli 2021 yang ditandatangani langsung oleh Menag Yaqut Cholil tentang perpanjangan masa jabatan Rektor UIN Raden Intan Lampung Prof. Dr. H. Moh Mukri, MAg dalam proses pilrek periode 2021-2025 ini. Keputusan Menag ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dilantiknya Rektor definitive karena Prof. Mukri dinilai cakap dan memenuhi syarat untuk diperpanjang masa jabatan tugas tambahan sebagai Rektor UIN Raden Intan Lampung,” kata Asriani.

M. Edward Rinaldo, Alumni UIN Raden Intan Lampung menyoroti dalam perspektif yuridis terkait di perpanjangannya masa jabatan Rektor UIN Raden Intan Lampung, dia mengatakan bahwa ada indikasi dugaan maladministrasi lelang jabatan rektor UIN RIL ini, aroma kongkalikong, kolusi dan nepotisme tercium. Pelanggaran administrasi lelang jabatan rektor ini, sebetulnya juga telah terendus Ombudsman RI (ORI), ada sejumlah jenis pelanggaran administrasi, dalam pemilihan rektor di perguruan tinggi yang diadukan ke Ombudsman, satu di antaranya adalah pengaduan terkait masalah jabatan rektor UIN Jambi. Kampus ini sejak tahun 2017 lalu mengubah statusnya dari IAIN menjadi UIN. Namun, setelah perubahan status ini rektor lama tetap menjabat lewat SK Rektor UIN Jambi 2017–2022. Padahal dalam SK yang ada, Rektor IAIN Jambi disebutkan masa baktinya usai di tahun 2019 dan tak pernah ditarik sebelumnya serta banyak lagi varian maladministrasi pada pilrek di lingkungan kemenag.

“Keputusan menag tentang perpanjangan jabatan Rektor di UIN RIL ini kurang tepat, sebagai akibat dari keputusan ini maka transisi kepemimpinan tidak berjalan dengan baik. Kalau dilihat aturan dalam proses pilrek perguruan tinggi di bawah naungan kemenag di pasal 4, 5 PMA Nomor 68 tahun 2015 harusnya tanggal 27 Juli 2021 UIN Raden Intan Lampung sudah mempunyai Rektor baru. Rektor baru sudah dilantik Tepat tanggal 27 Juli 2021 karena berakhirnya masa jabatan Prof. Dr. H. Moh Mukri, MAg sebagai Rektor. Sepanjang tidak ada alasan yang signifikan maka tidak ada alasan untuk menunda-nunda proses transisi kepemimpinan. Lebih dari itu perpanjangan jabatan Rektor UIN Raden Intan sangat mengejutkan banyak pihak karena sejumlah rektor UIN di Indonesia periode 2021-2025 sudah ditetapkan seperti Rektor UIN Banten, UIN Mataram, UIN Malang dan UIN Padang. Jika kemenag konsisten dengan aturan main pilrek yaitu PMA nomor 68 tahun 2015 pastilah UIN Raden Intan Lampung sudah mempunyai rektor baru. Lah ini malah diperpanjang lagi masa jabatan rektor, maka ini diduga ada sinyal kuat dugaan maladministrasi dan patut dicurigai diduga ada modus operandi dalam proses pilrek ini,” tutur Edwar, Minggu (1/8/2021).

Dia menambahkan, dulu Prof. Mahfud MD pernah mengatakan bahwa ada ketidak beresan dalam penunjukan pejabat di Kementerian Agama. Salah satunya rektor Perguruan Tinggi Islam. Karena, siapa yang paling kuat lobi kepada menteri, paling dekat dengan menteri, satu organisasi, satu ormas, maka dialah yang paling berpeluang menjadi rektor. Kejahatan sistem ini akan semakin sempurna jika menteri atau orang-orang disekitarnya menggunakan kewenangan itu untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Ini jelas bertentangan dengan adagium revolusi mental pemerintahan Presiden Jokowi dan Lima Budaya Kerja Kemenag, yaitu integritas, profesionalitas, inovasi, tanggung jawab dan keteladanan.

“Disatu sisi saya mengapresiasi juga Kemenag yang berijtihad untuk menjalankan kebijakan PMA nomor 68 Tahun 2015 agar suasana kampus lebih kondusif dan meminimalisir proses politik di kampus yang berujung pada polarisasi. Tapi menag harus konsisten dengan aturan, jangan malah terjebak dalam isu ego sektoral,” ujar Edwar.

Namun demikian keberadaan UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2002 dan UU PT Nomor 12 Tahun 2012 yang menjamin Perguruan Tinggi diselenggarakan dengan prinsip otonom dan demokratis cukup menjadi alasan untuk kedepan dibuka ruang evaluasi dan mendiskusikan kembali aturan ini, tidak menutup kemungkinan lewat prosedur yang berlaku dilakukan revisi terhadap PMA nomor 68 Tahun 2015. Karena jika politisasi pemilihan rektor terus terjadi, dia yakin perguruan tinggi yang akan menjadi korban.

“Jika kualitas rektor tidak sesuai seperti yang diharapkan, otomatis kualitas pendidikannya juga dipertanyakan. Ironisnya, sejauh ini masyarakat kampus masih lemah dalam merespons dan menindaklanjuti dugaan offside di Perguruan tinggi terkait. Baik itu pelanggaran etik maupun normative. Kedepan kita tidak mau mewarisi kegagapan pemimpin atau rektor tentang transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan yang dibuat. Jangan sampai universitas dibuat seperti tuhan yang kebal atas kritik,” tukas Edwar.

(H3r)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.