Keren, Hanya 2 Jam Polsek Sidomulyo Berhasil Amankan Pelaku Curanmor

by -438 Views
Pelaku Curanmor

LAMPUNG SELATAN – Hanya dalam hitungan 2 Jam, Kepolisian Sektor (Polsek) Sidomulyo, Lampung Selatan berhasil mengamankan pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).

Kapolsek Sidomulyo Iptu Hengky Darmawan, S.Sos membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku Curanmor, berinisial BAH (33) warga Dusun Seputih Waykalam Desa Siringjaha Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, Minggu (25/7/2021) sekitar pukul 14.00 WIB dirumahnya.

“Pelaku mengaku melakukan pencurian sepeda motor Honda Supra Fit tanpa plat nomor milik korban M. Kholil  di area kebun kelapa di Desa Suak Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan,” terang Kapolsek Sidomulyo Iptu Henky Darmawan, Senin (26/7/2021).

Kapolsek Sidomulyo menambahkan,. penangkapan terhadap pelaku Curanmor, setelah pihaknya pada Minggu (25/7/2021) sekitar pukul 12.00 WIB menerima laporan dari korban Muhamad Kholil (24) di Mapolsek Sidomulyo tentang telah terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor miliknya di area kebun kelapa Dusun Pematang Balik Desa Suak Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan.

Barang bukti

“Motor jenis Honda Supra Fit tanpa plat nomor dengan nomor rangka MHIHB 21104 k 261410 dan nomor mesin HB 211 EI 263978 (2004),” kata Kapolsek.

Setelah mendapat laporan dari korban, Kanit Reskrim Ipda Suroso dan Kanit Sabhara Ipda Sufri HP, SH bersama anggotanya mendatangi lokasi tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan informasi dari para saksi dan mencari petunjuk di TKP untuk tindak Lanjut.

“Dari keterangan salah satu saksi, dia melihat pelaku (BAH) keluar dari area kebun kelapa dengan mengendarai sepeda motor yang diduga milik korban menuju kerumahnya di Desa Siringjaha,” ujar Kapolsek.

Berbekal dari informasi dan keterangan salah seorang saksi, pihaknya langsung menuju rumah pelaku dan menginterogasinya dan sempat mengelak kepada petugas.

“Akhirnya pelaku (BAH) mengakui perbuatanya dan menunjukkan tempat dia menyembunyikan sepeda motor hasil kejahatannya diarea perkebunan jagung yang tidak jauh dari rumahnya,” papar Kapolsek.

Pelaku yang akan dijerat dengan pasal 362 KUH Pidana, pelaku bersama barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Sidomulyo untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan,” tukasnya.

(Her/*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.