Kasus Covid-19 Merebak, Camat Sidomulyo Himbau Sholat Idhul Adha Dirumah

by -778 Views

LAMPUNG SELATAN – Dalam beberapa hari terakhir ini menjelang hari Raya Idhul Adha 1442 H, kasus Covid-19 di Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan semakin merebak.

Makin merebaknya kasus paparan wabah virus membuat satu Desa di Kecamatan Sidomulyo, memutuskan untuk pemberlakuan PPKM Darurat sekala mikro guna mencegah penyebaran covid-19.

Camat Sidomulyo, Rendy Eko Supriyanto berharap, agar dalam pelaksanaan Shalat Idhul Adha bisa di kerjakan sendiri di rumah. “Karena di berbagai tempat penyebaran covid-19 ini makin merebak,” kata dia saat membuka rapat kordinasi (Rakor) tingkat kecamatan di balai Desa Sidomulyo, Kamis (15/7/2021).

Rendy menambahkan, sholat Idhul Adha sifat nya sunnah, apabila tetap mau melaksanakannya berjamaah tentunya harus dengan mengikuti Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat sesuai dengan Surat Edaran (SE) Mentri Agama no : 16 tahun 2021, dengan batas usia 18 hingga 59 tahun dan untuk anak – anak bisa melaksanakan di rumah.

“Kalau prokesnya di patuhi dengan baik, inilah upaya kita dalam pencegahan penyebaran covid-19 yang efektif, selain vaksinasi perlindungan diri adalah prokesnya di jaga dengan ketat, dan masyarakat jangan terlalu panik apalagi tidak percaya mungkin akan sulit mengatasi wabah ini,” tuturnya.

Hal senada di sampaikan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Sidomulyo, Liman Purboyo, Hari Raya Idul Adha 1442 H diperkirakan jatuh pada tanggal 20 Juli 2021, seperti diketahui dalam beberapa waktu terakhir ini telah terjadi peningkatan kasus Covid-19 yang cukup tinggi di sejumlah tempat di wilayah Kecamatan Sidomulyo.

“Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021, tentang petunjuk teknis penyelenggaraan malam takbiran, shalat Idhul Adha, dan pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di luar wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat,” ujarnya.

Liman menjelaskan, di dalam SE Menteri Agama tersebut memuat sejumlah berbagai kegiatan tentang pelaksanaan ibadah dan kegiatan sebagai panduan bagi pihak-pihak terkait di luar wilayah PPKM Darurat, yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran covid-19. Seperti malam takbiran, shalat Idul Adha serta pelaksanaan Qurban tahun 1442 H/2021 M, dalam melakukan penyelenggaraan perlu adanya pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

“Masyarakat bila ingin mengetahui lebih lengkapnya, bisa mendownload atau mencari (Link) tentang Surat Edaran Menteri Agama nomor 16 Tahun 2021 yang mengedepankan protokol kesehatan,” pungkasnya.

(Met)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.