Pencuri Battery Lampu Jalinsum Diringkus Polisi, Satu Pelaku DPO

by -512 Views
Pencuri Battery Lampu Jalinsum

LAMPUNG SELATAN – Tim Unit Reskrim Polsek Kalianda berhasil meringkus JL (21) pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Selasa (13/7/2021) sekitar pukul 04.00 WIB dirumahnya.

Pelaku tercatat sebagai warga Desa Merak Belantung Kecamatan Kalianda Lampung Selatan, melakukan pencurian Accu/Battery Lampu Jalan Lintas Sumatera, milik UPTD Hubda Kementerian Perhubungan, di Desa Tajimalela Kecamatan Kalianda Lampung Selatan, Minggu (11/7) sekitar pukul 00.15 WIB dini hari.

Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi Yakup, SPd mengatakan, penangkapan terhadap pelaku JL dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari Faha (46) PNS, telah terjadinya pencurian sebanyak 4 buah Accu/Battery Lampu Jalinsum Merk Deep Cicle Gell 12 Volt di Desa Tajimalela Kecamatan Kalianda Lampung Selatan, yang terjadi pada Minggu (11/7) sekitar pukul 00.15 WIB dinihari.

Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP serta menanyakan ke sejumlah saksi dan kemudian mengarah kepada pelaku bersama rekanya NRI.

Tak mau buruan nya kabur, Tim Unit Reskrim Polsek Kalianda langsung melakukan penyelidikan dan setelah mengetahui posisinya, Selasa (13/7) sekitar pukul 03.00 WIB pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku JL di desa Merak Belantung Kecamatan Kalianda Lampung Selatan.

“Jl berhasil ditangkap di rumahnya, namun saat dilakukan pengembangan terhadap rekanya NRI, warga desa Bakauheni tersebut berhasil melarikan diri (DPO),” terang Kapolsek Kalianda, Rabu (14/7/2021).

Adapun kronologis kejadian Curat tersebut lanjut Mulyadi, bermula pelaku bersama rekannya NRI (DPO), minggu (11/7) sekitar pukul 00.15 WIB dinihari, melakukan pencurian 4 buah Accu/Battery Lampu Jalinsum Merk Deep Cicle Gell warna merah, didesa Tajimalela Kecamatan Kalianda Lamsel dengan cara memanjat tiang Lampu jalan yang berada disepanjang desa tersebut.

Kemudian pelaku memutus kabel yang ada di Box dan mengambil Accu/Battery lampu jalan kemudian memasukkan kedalam karung dan dijatuhkan ketanah, saat dilihat situasi sepi pelaku langsung membawa hasil kejahatannya.

“Atas kejadian tersebut korban UPTD Hubda Kementerian Perhubungan dirugikan sekitar Rp. 16 juta,” Tutur Mantan Kapolsek Sidomulyo ini.

Usai kejadian, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kalianda dan langsung ditindak lanjuti dan berhasil mengamankan satu orang pelaku JL bersama barang buktinya, sedangkan rekanya NRI masih DPO.

“Saat ini pelaku yang akan dijerat dengan pasal 363 KUHP ini bersama barang buktinya berupa 4 buah Battery Merk Depp Cicle Gel warna merah, 1 buah kunci pas, 1 buah besi behel, 1 buah obeng, 1 buah tas warna hitam merk Tapax, 1 buah box Battery warna biru, 2 buah karung warna putih sudah diamankan di Mapolsek Kalianda guna penyidikan lebih lanjut,” urainya.

Barang bukti

Dihadapan petugas pelaku juga mengaku bahwa dirinya juga melakukan kejahatan yang sama yakni lampu penerangan jalan di jalinsum Desa Tajimalela Kecamatan Kalianda, Jalinsum Desa Negeri Pandan kecamatan Kalianda (09/7) sekira jam 01.00 WIB.

“Sebelumnya pada bulan juni 2021 pelaku mengambil battery Tower di Jalinsum Desa Merak Belantung Kalianda, kemudian Selasa (13/7) sekitar jam 03.00 WIB pelaku akan mengambil Baterry lampu di Jalinsum Desa Merak Belantung, namun berhasil ditangkap oleh Tim Unit Reskrim Polsek Kalianda yang sudah mengintainya,” imbuhnya.

(Polres LS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.