Polres Lamsel Ancam Bubarkan Hajatan Langgar Protkes

by -393 Views

LAMPUNG SELATAN – Polres Lampung Selatan (Lamsel) terus gencar memberi himbauan di setiap kegiatan masyarakat guna menekan angka penyebaran covid-19, mengingat lonjakan virus tersebut semakin meningkat.

Dengan lakukan penyemprotan disinfektan serta himbauan kepada masyarakat untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Protkes) di seluruh desa yang terdapat zona merah. Polres Lampung Selatan juga memberikan kegiatan suntikan vaksinasi pada masyarakat umum dan masih terus berlangsung.

Kasat Binmas Polres Lampung Selatan, Iptu Devi Yani mengatakan, hari ini di lakukan penyemprotan disinfektan di Desa Seloretno dan juga di seluruh desa yang mengalami zona merah di Lampung Selatan.

“Selain itu kami terus gencar memberikan imbauan agar menunda hajatan dengan mendatangi langsung ketempat yang bersangkutan, karena akan timbulkan kerumunan bagi yang berencana. Bagi yang sudah terlanjur di himbau harus tetap menerapkan protokol kesehatan dengan menyiapkan tempat cuci tangan, sanitizer dan masker, serta kursi tidak lebih dari 30 buah tidak ada makanan prasmanan, harus nasi kotak,” kata dia, Sabtu (10/7/2021).

Mengingat banyaknya daerah yang sudah zona merah, dan juga angka kasus yang terkonfirmasi covid-19 di Desa sangat tinggi.

“Virus varian baru ini penyebaran nya semakin cepat dan meningkat sehingga banyak warga yang terpapar covid-19,” ujarnya.

Dirinya meminta pada segenap RK/RT agar selalu mengawasi hajatan tersebut, apabila masyarakat melanggar ketentuan maka Satgas Covid-19 tidak segan akan membubarkan kegiatan yang sifatnya timbulkan kerumunan.

“Akan di beri sangsi yang tegas gak main – main kami,” tegas Iptu Devi Yani.

Camat Sidomulyo Rendy Eko Supriyanto meminta agar masyarakat tetap mengikuti prokes yang ketat, dengan melakukan gerakan 5M protokol kesehatan adalah sebagai pelengkap aksi 3M, yakni : memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.

“Kami juga menghimbau bagi yang ingin menggelar hajatan agar menunda terlebih dahulu mengingat sudah ada tiga Desa dalam zona merah. Bagi yang sudah terlanjur agar menjaga protokol kesehatan, tidak ada salaman dan jangan menggelar hiburan kalaupun ada musikan saja,” pungkasnya.

Hal yang sama juga di sampaikan Kepala Desa Seloretno, Achmad Subari meminta kerjasamanya semua warga agar bersama – sama memerangi wabah covid ini dengan tidak mengadakan kegiatan yang sifatnya menimbulkan kerumunan

“Hingga saat ini kami tidak pernah mengeluarkan izin untuk kegiatan yang sifatnya timbulkan kerumunan seperti acara hajatan persepsi pernikahan. Karena beresiko menjadi klaster-klaster baru, tunda dulu pestanya, kalau nikah bisa langsung di KUA, karena itu juga sudah di anjurkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Sidomulyo,” kata Sobari.

Di Desa Seloretno, satu dusun yakni Perumnas Mustika Raya I sudah di terapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Di kecamatan Sidomulyo, sudah tiga Desa Zona Merah, Seloretno, Sidodadi dan Sidorejo, sedangkan zona oranye dua desa, zona kuning 7 desa dan zona hijau 4 desa,” imbuhnya.

(Met)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.