Rapat Persiapan Kerjasama, Supriyanto : Semua Harus Sesuai Dengan Peraturan

by -644 Views

LAMPUNG SELATAN, KALIANDA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menggelar rapat pembahasan kerjasama Daerah dengan Perum LKBN Antara, Televisi Republik Indonesia (TVRI) Stasiun Lampung, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Selatan dan Komunitas Jurnalis Harian Lampung Selatan (KJHLS), Kamis (1/7/21).

Pada kesempatan itu, perwakilan dari Pemkab Lampung Selatan, TVRI Stasiun Lampung, PWI Lampung Selatan, serta KJHLS melaksanakan kegiatan rapat di Aula krakatau sekdakab setempat. Sementara, perwakilan dari perum LKBN Antara turut mengikuti secara virtual melalui aplikasi zoom meeting.

Rapat yang membahas mengenai kerjasama dalam hal pelaksanaan sosialisasi kegiatan hasil pembangunan Pemkab Lampung Selatan itu, turut dihadiri oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Intji Indrawati, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), M. Sefri Masdian, serta beberapa perwakilan instansi terkait lainnya.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Lampung Selatan, Supriyanto, mengatakan pelaksanaan kerjasama tersebut telah diatur dalam Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Kerjasama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga.

“Secara detail disana seluruh kerjasama yang dilaksanakan Pemerintah Daerah (Pemda), baik Pemda dengan Pemda, dengan pihak ketiga dan instansi lain sudah ada disana, ” ujar Supriyanto saat memimpin kegiatan rapat.

Lebih lanjut Supriyanto mengatakan, terkait dengan isi teknis atau materi kerja sama yang akan dilaksanakan antara Pemkab Lamsel dengan pihak terkait, sepenuhnya akan menjadi ranah dari Diskominfo lamsel.

“Keempatnya itu berhubungan dengan Dinas Kominfo, sekali lagi substansi kerja sama sepenuhnya menjadi kewenangan teman-teman OPD terkait dengan pihak yang melaksanakan kerjasama,” jelasnya.

Sementara, Kepala Bagian Kerja Sama Kabupaten Lampung Selatan, Badruzzaman, berharap agar kerjasama yang akan terjalin tersebut nantinya dapat berjalan sesuai dengan apa yang telah disepakati oleh pihak terkait.

“Pada intinya bagaimana supaya kerja sama yang sudah disepakati dan di tandatangani nanti ini bisa berjalan sesuai dengan apa yang termaksud didalam perjanjian kerja sama tersebut,” harapnya.

Untuk itu kata Badruzzaman, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pihak-pihak terkait yang menjalin kerja sama. Diantaranya, prinsip-prinsip kerjasama, kesepakatan kedua belah pihak, kepastian hukum, kepercayaan dan itikad baik serta saling menguntungkan.

“Ini cukup penting, dan memang harus diperhatikan oleh kita semua agar kerja sama yang kita jalin dapat berjalan sesuai dengan semestinya,” jelasnya.

(ptm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.