Batas Hiburan Orgen Tunggal Sampai Jam 6 Petang, Melanggar Dipidanakan

by -1265 Views

LAMPUNG SELATAN – Pelaksanaan kegiatan hiburan orgen tunggal dibatasi sampai dengan pukul 18.00 WIB (jam 6 petang/sore). Hal ini tertuang dalam kesepakatan bersama terkait pelaksanaan kegiatan hiburan di wilayah Lampung Selatan dalam kegiatan rapat koordinasi yang digelar oleh pihak polres setempat, Selasa 22 Juni 2021.

Acara yang dipimpin oleh Kapolres AKBP Edwin dan diikuti oleh Sekretaris Satgas Covid 19 Lampung Selatan M Darmawan, pihak TNI Kodim 0421/LS, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, Paguyuban Orgen Tunggal, Karang Taruna dan perwakilan dari pengusaha orgen tunggal menyepakati 5 poin.

Pertama, dalam kegiatan wajib mengutamakan dan mematuhi protokol kesehatan. Kedua, setiap daerah yang terpapar zona merah dilarang melakukan kegiatan keramaian dalam bentuk apapun. Ketiga, pelaksanaan orgen tunggal dibatasi waktu maksimal pada pukul 18.00 WIB.

Selanjutnya untuk poin ke-empat, jika pengusaha pariwisata dan orgen tunggal sudah mendapatkan imbauan dan masih dilanggar maka akan dilaksanakan Penegakan Hukum (Gakkum). Terakhir (ke-lima), Penandatangan Surat Kesepakatan Bersama.

Diwawancarai terpisah, Sekretaris Satgas Covid M Darmawan mengakui bahwa, tidak ada pelarangan untuk kegiatan semacam itu, namun wajib menerapkan prokotol kesehatan yang ketat.

“Kalau melanggar, nanti diingatkan terlebih dahulu terhadap tuan rumah. Tapi, kalau sampai tidak digubris bisa dilakukan penindakan sampai ke arah pidana. Bahkan, bagi pemilik usaha orgen tunggal izin-nya bisa dicabut serta dipidanakan” kata Dia.

(Bk)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.