Oknum Kades di Kecamatan Sidomulyo Ngotot Ganti Suplier Sembako, Diduga Desak E-warong Tandatangani MoU

by -807 Views

LAMPUNG SELATAN – Beberapa oknum Kades di Kecamatan Sidomulyo Lampung Selatan, di sinyalir desak ketua e-warong untuk menandatangani kontrak kerjasama (MoU) dengan supplier sembako / BPNT yang sudah di tunjuk / di sepakati mereka bersama.

Dengan cara berbuka puasa bersama di salah satu rumah makan yang berada di wilayah sidomulyo, para ketua e-warung dipertemukan dan diduga di sertai desakan agar mau menandatangani MoU dengan supplier sembako yang baru.

Dengan terpaksa disertai rasa takut atas desakan oleh beberapa oknum Kepala Desa, ahir nya ketua e-warong menandatangani MoU dengan supplier sembako baru di acara buka puasa bersama tersebut.

“Yang pertama kali tanda tangan MoU e-warong Desa Seloretno, gak tau, kadesnya ngotot bener mau pindah ke supplier baru itu, nanti kalau ada apa-apa mereka yang tanggung jawab,” ujar salah satu ketua e-warong Kecamatan Sidomulyo, Sabtu 1 Mei 2021.

MoU Kades di Kecamatan Sidomulyo dengan suplier sembako

Bahkan sebelum penandatanganan MoU dengan supplier baru, lanjutnya. Ada salah satu oknum Kepala Desa diduga lakukan upaya intimidasi, dengan cara akan merubah (mengganti) tatanan struktur kepengurusan e-warong di desanya.

“Mau di ganti pengurus e-warong jika tidak mau tanda tangani MoU dengan supplier sembako yang baru ini,” tambahnya.

Ia pun menerangkan, e-warong di Kecamatan Sidomulyo sudah menandatangani MoU dengan CV. Ansoruna dan tidak ada masalah dengan item sembako dari Cv tersebut. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di desanya tidak ada yang mengeluh maupun merasa di rugikan.

“Dengan CV. Ansoruna tidak ada masalah maupun keluhan dari KPM soal sembako yang di bagikan baik beras, ayam, telur, sayur dan buah,” beber ketua e-warong.

Lampungterkini.id menghubungi beberapa kepala desa Kecamatan Sidomulyo, salah satu Kades memberikan penjelasan tidak ada paksaan, mereka hanya mempertemukan ketua e-warong dengan supplier sembako yang baru sambil berbuka puasa bersama.

“Gak ada desakan lur, pihak suplayer mau ketemu dengan pihak e-warung ya kami cuma menemukan, kalau mereka mau MoU ya silahkan gak juga ya silahkan,” ujar Ahmadi Kepala Desa Talangbaru.

Perlu di ketahui tertuang jelas dalam pedum sembako, siapapun tidak bisa menekan, mendesak, mengarahkan apalagi di sertai intimidasi kepada e-warong untuk menandatangani MoU kepada salah satu supplier sembako yang sudah di tentukan, apalagi untuk kepentingan pribadi.

Jika di hubungkan dengan peraturan presiden no 63 tahun 2017 tentang bantuan secara non tunai. Kades mengarahkan e-warong untuk menandatangani MoU dengan supplier tertentu, merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang.

Sementara Tikor bansos Kecamatan pemangku tertinggi program sembako di wilayah tersebut, saat di hubungi untuk di minta penjelasannya. Apakah beberapa oknum Kades di wilayah Kecamatan Sidomulyo sudah koordinasi dengan Tikor untuk pengalihan kerjasama dengan supplier sembako yang baru dengan via WhatsApp belum ada jawaban, status pesan terkirim tapi belum terbaca hingga berita ini di terbitkan.

(H3r)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.