Tidak Puas, KPM Desa Sinarpalembang Akan Laporkan Buruknya Beras Bansos Sembako ke Polda Lampung

by -958 Views
Buruknya beras bantuan BPNT / program sembako di Desa Sinarpalembang Lamsell

LAMPUNG SELATAN – Laporan warga atas buruknya kualitas beras bantuan sosial progam sembako /BPNT di Desa Sinarpalembang, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan (Lamsel) kepada Dinas Sosial (Dinsos) hanya di tindaklanjuti sebatas di ganti dengan beras yang baru oleh suplier, membuat kecewa para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Berdasarkan laporan warga terkait buruknya kualitas beras bantuan yang diterima oleh KPM Desa Sinarpalembang, Dinsos Lamsel menindaklanjutinya dengan meminta penyalur (Distributor) agar mengganti beras berkualitas buruk yang telah di salurkan kepada KPM dengan beras yang baru.

“Kami sudah perintahkan kepada Tim Koordinasi (Tikor) Kecamatan untuk melakukan tindakan, jika memang barang berupa beras itu buruk untuk dikembalikan dan tidak di distribusikan lagi ke KPM, ganti dengan beras yang baru, kami sedang tunggu laporan hasil dari tikor Kecamatan. Semua laporan atau informasi selalu kami sikapi dan tindaklanjuti secara berjenjang,” Terang Kepala Dinas Sosial Lamsel, Dulkahar.

Plt Kepala Bidang Bantuan dan Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial Lampung Selatan Beny Candra menerangkan Peraturan Menteri Sosial RI No.20 tahun 2019 tentang, penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

“Terkait persoalan ini telah ditindaklanjuti, bahkan jika diperlukan pihak Dinsos siap turun ke Desa Sinarpalembang. jika pihak penyalur tidak sanggup lagi sesuai dengan kontrak dengan e-Warong tentunya boleh diganti penyalurnya. Untuk saat ini baru meminta kepada penyalur untuk mengganti beras yang kualitasnya tidak baik,” Ungkapnya, Selasa 27 April 2021.

Video beras kutuan :

 

Terpisah, berdasarkan hasil penelusuran di kediaman salah satu KPM, dari sejak di berikan bantuan tersebut untuk sementara kondisi beras dengan kualitas sangat rendah dan ditemukan sudah berkutu membuat pelapor, Sudaryanto merasa kecewa / tidak puas.

“Kalau cuma minta diganti, menurut saya tidak ada efek jeranya, tindak tegas pengelolanya. Kalau sebatas sanksi beras minta ganti, tidak akan membuat efek jera terhadap suplier nakal,” tegas pelapor, Rabu 28 April 2021.

Sudaryanto menambahkan, kalau setiap bulan 10kg beras yang di terima oleh 185 KPM, jumlahkan saja sendiri keuntungan yang didapat oleh suplier.

“Apabila beras yang dibagikan seharga Rp9 ribu/kg, maka terdapat selisih harga Rp3 ribu/kg dengan asumsi harga beras premium 12 ribu/kg. Diduga pengelola ada yang mencari keuntungan yang lebih besar, sebelum hal itu di laporkan ke Dinsos Lamsel. Beras bantuan sosial program sembako / BPNT yang dibagikan ke 185 KPM Desa Sinarpalembang, disengaja menggunakan beras murah,” terangnya.

Sohib salah satu warga Desa Sinarpalembang mengatakan, kalau cuma sebatas diganti lanjutnya, mereka berencana akan melaporkan buruknya kualitas beras bantuan program sembako ke Polda Lampung.

“Kami kecewa dan tidak puas hasil dari laporan kami ke Dinsos Lamsel, kami berencana akan melaporkan buruknya beras bantuan di Desa Sinarpalembang ke Polda Lampung berdasarkan barang bukti yang ada,” tegas Shohib.

(Slamet Riyadi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.