Kalap Ingin Kuasai Harta, Joko Bunuh Istri Siri Lalu Jasadnya Dimasukkan Dalam Sumur

by -861 Views
Tersangka Joko, pelaku pembunuhan isti sirinya dilarikan ke Rumah Sakit setelah dihadiahi timah panas oleh Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah. (Foto: Ist)

LAMPUNG TENGAH—Misteri tewasnya seorang wanita bernama Reni alias Tukini (57) yang jasadnya ditemukan di dalam sumur tua di Kampung Tanjungratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah beberapa waktu lalu akhirnya berhasil diungkap Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah.

Tewasnya warga Kampung Gincing atau Lebak Paniangan, Kecamatan Rebangtangkas, Way Kanan ini, ternyata dibunuh oleh Joko (45), warga Jalan 12 Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah yang tak lain adalah suami siri korban.

Tersangka Joko ditangkap Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah di tempat persembunyiannya di Kampung Binjai Agung, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah, Senin (26/4/2021) sore. Motif pembunuhan yang dilakukan tersangka, lantaran ingin menguasai seluruh harta milik korban.

“Tersangka ditangkap Senin sore di Kampung Binjai Agung, Kecamatan Bekri. Saat ditangkap tersangka melawan, petugas mengambil tindakan tegas melumpuhkan tersangka dengan timah panas di kaki,”kata Kapolres Lampung Tengah, AKBP Popon Ardianto Sunggoro kepada lampungterkini.id, Rabu (28/4/2021).

AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, korban yang diketahui bernama Reni alias Tukini tersebut, merupakan istri ketiga atau istri siri tersangka. Dari keterangan tersangka, sebelum korban dihabisi dan jasadnya dimasukkan ke dalam sumur tua, tersangka Joko menjemput korban di rumahnya di Desa Negeribaru, Kecamatan Blambangan Umpu,pada  Jumat (16/4/2021) lalu.

“Saat itu korban diajak tersangka pergi ke Bandarlampung menggunakan mobil Pick-up L300 BE 9257 WE. Berada di pinggir Jalinsum Kampung Candirejo, Kecamatan Way Pengubuan sekira pukul 03.00 WIB, keduanya terjadi cekcok mulut. Korban marah, lantaran diketahui tersangka sudah menikah siri lagi dan juga sudah menghabiskan uang Rp 300 juta milik korban,”ujarnya.

Pada saat itulah, kata mantan Kapolres Pesawaran ini, tersangka Joko menghentikan laju mobilnya, lalu keduanya turun dari mobil. Tersangka Joko, menuju ke belakang mobil mengambil sebilah kayu balok yang ada dibelakang bak mobil. Seketika itu juga, Joko langsung memukuli kepala korban hingga korban jatuh tersungkur.

Tidak hanya itu saja, tersangka Joko kembali menghantam kepala korban menggunakan batu yang ada di pinggir jalan Pasar Candirejo. Akibat hantaman balok dan batu itu, korban tak sadarkan diri dan saat itulah tersangka membungkus tubuh korban menggunakan terpal lalu dinaikan di mobil tersebut.

“Korban dibawa tersangka ke rumah kosong dekat areal kebun singkong di Kampung Tanjungratu Ilir. Di rumah kosong itu, tubuh korban yang sudah dibungkus terpal dimasukkan ke dalam sumur yang sudah tidak terpakai lagi,”bebernya.

AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengutarakan, motif tersangka Joko menghabisi nyawa korban istri sirinya tersebut, lantaran tersangka ingin menguasai semua harta milik korban karena korban memiliki aset harta kekayaan cukup banyak.

“Untuk motifnya, tersangka Joko ingin menguasai harta korban. Aksi pembunuhan yang dilakukan tersangka, sudah direncanakan oleh tersangka,”terangnya.

Pengungkapan kasus pembunuhan tersebut, lanjut AKBP Popon, awalnya sempat mengalami kesulitan karena di tubuh korban ditemukan kartu identitas TKW Hongkong dan identitas itu bukan milik korban. Dari hasil penyelidikan, TKP penemuan jasad korban tersebut rupanya sebagai tempat pembuangan hasil aksi kejahatan.

“Terungkapnya identitas korban, berkat kalung dan celana yang dipakai korban sehingga memudahkan keluarganya mengenali dan menyakini korban adalah anggota keluarganya.,”kata dia.

Sementara identitas tersangka Joko ini terungkap, diktehaui korban dijemput tersangka di rumahnya dan tersangka Joko pulang sendiri lalu menitipkan kunci rumahnya ke tetangga korban.

“Pasal yang disangkakan terhadap tersangka, Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati,”tandasnya.

Diketahui, warga Kampung Tanjungratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah sempat digegerkan dengan adanya penemuan mayat seorang wanita terbungkus terpal yang dimasukkan di dalam sumur di areal kebun singkong Selasa (20/4/2021) lalu. Mayat wanita yang belum diketahui identitasnya tersebut, diduga tewas dibunuh.

Jasad wanita tersebut, pertama kali ditemukan oleh warga setempat bernama Revi Abdullah ketika sedang mencari bibit pohon singkong yang belum lama dipanen di aereal kebun singkong tersebut. Saat itu Senin (19/4/2021) sekira pukul 17.00 WIB, saksi Revi mencium aroma bau busuk seperti bangkai.

Selanjutnya, Revi menanyakan kepada warga lainnya apakah ada yang membuang bangkai hewan atau lainnya di dekat areal kebun singkong tersebut. Ternyata tidak ada, hinga akhirnya warga mencurigai aroma bau bangkai itu berasal dari dalam sumur.

Keesokan harinya Selasa (20/4/2021) sekira pukul 07.00 WIB, warga bersama RT mengecek ke lokasi dan aroma bau bangkai itu benar berasal dari dalam sumur. Mereka mendapati adanya bungkusan terpal, lalu membuka bungkusan terpal dalam sumur itu menggunakan bambu.

Ternyata didalam bungkusan terpal itu, ada sosok mayat wanita. Saat itu juga, penemuan mayat itu dilaporka ke Polsek Way Pengubuan. Dilokasi TKP, ditemukan kartu identitas TKW Hongkong atas nama Listiawati. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.