Cegah Korupsi, Pemkab Lamsel Keluarkan Perbup Penanganan Benturan Kepentingan

by -905 Views

LAMPUNG SELATAN – Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, adil dan transparan, diperlukan tindakan untuk mencegah dan mengatasi benturan kepentingan penyelenggara di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan.

Dengan pertimbangan itu, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penanganan Benturan Kepentingan yang diundangkan pada 6 Januari 2021 tersebut, menjelaskan mengenai sumber, prinsip dasar penanganan, tata cara, serta pembinaan dan pemantauan kepentingan kepentingan.

Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Lampung Selatan, Puji Sukanto menjelaskan, dengan Perbup itu diharapkan dapat tercipta budaya pelayanan publik yang dapat mencegah, mencegah, dan mengatasi situasi kepentingan secara transparan dan efisien.

Kemudian, mencegah terjadinya pengabaian pelayanan publik dan kerugian negara dan menegakkan integritas dan juga menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

“Perbub ini untuk dijadikan acuan bagi pegawai negeri dalam mengenal, mencegah, dan mengatasi benturan kepentingan,” terang Puji sapaan yang akrab pria berkacamata ditemui di ruang kerjanya, Rabu (28/4/2021).

Lebih Puji menjelaskan, dalam bidang layanan kepada masyarakat, bisa saja terjadi bahwa aparat pelayan publik yang melakukan komersialisasi pelayanan publik, pengeluaran ijin yang mengandung ketidakadilan atau permintaan tehadap persyaratan perijinan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau kebijakan yang berpihak, pengaruh / pengaruh / hubungan dekat / ketergantungan / mempersembahkan gratifikasi.

Kepala BKD Lampung Selatan, Puji Sukanto menunjukkan Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan. | Foto: ist

Puji menambahkan, sebagai upaya mencegah terjadinya benturan kepentingan, perlu untuk terus dilakukan budaya kerja yang mengutamakan kepentingan umum, menciptakan keterbukaan keterbukaan dan pengawasan benturan kepentingan, mendorong tanggung jawab pribadi dan sikap keteladanan, serta menciptakan dan membina budaya organisasi yang tidak toleran terhadap benturan kepentingan dan kepentingan harus senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Untuk itu kata dia, diperlukan komitmen dan keteladanan pemimpin dalam penanganan kasus-kasus kepentingan kepentingan. Meskipun tanggung jawab untuk siaga benturan kepentingan yang dapat terletak pada pundak seorang pegawai.

Menurutnya, pemimpin atau pejabat atasan wajib mempergunakan kewenangannya secara baik dengan mempertimbangkan kepentingan lembaga, kepentingan pegawai dan berbagai faktor lain.

“Implementasi kebijakan ini membutuhkan interaksi para pegawai. Para pegawai harus sadar dan paham tentang masalah kepentingan dan harus mengantisipasi mencegah terjadinya benturan kepentingan, ”tutur Puji.

Disamping itu lanjut Puji, sebagai upaya pencegahan korupsi di daerah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimplementasikan delapan area intervensi sebagai fokus perbaikan tata kelola pemerintahan dan penyelamatan keuangan dan aset daerah.

Delapan area intervensi itu kata dia mencakup beberapa kegiatan. Diantaranya, perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola dana desa.

“BKD mendapat peran pada area peningkatan kualitas manajemen ASN. Pimpinan organisasi, manajemen, manajemen, pola rekrutmen, promosi, rotasi, mutasi, pejabat ASN dan terakhir adalah penanganan benturan kepentingan.

Puji menyebut, pada kawasan manajemen ASN tersebut, capaian yang diperoleh 62,85 persen. Hal itu menurutnya, masih perlu ditingkatkan lagi, terutama proporsi yang paling rendah pada penanganan kepentingan kepentingan.

“Bupati Lampung Selatan telah menetapkan Perbup Nomor 7 Tahun 2021. Dimana Peraturan Bupati ini perlu disosialisasikan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk menjadi baru,” pungkasnya. (Az)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.