(Video) Ini Penjelasan Plt Kepala Inspektorat Lamsel, Terkait Laporan Dugaan Penyimpangan Dana BUMDes Sinar Palembang

by -1535 Views
Plt Kepala Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Edy Firnandi

LAMPUNG SELATAN – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan lembaga usaha desa yang dikelola masyarakat dan pemerintah desa sebagai upaya memperkuat perekonomian desa, pendapatan desa, pengelolaan potensi desa.

Namun lain hal yang terjadi di Desa Sinar Palembang Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), BUMDes yang semestinya sebagai lembaga yang berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial. Namun diduga ada pengalihan fungsinya oleh Kepala Desa Sinar Palembang, Sukoco untuk kepentingan pribadi dalam pengelolaan anggarannya.

Besar nya anggaran BUMDes Sinar Palembang tahun 2019 sebesar Rp150 juta, kurang transparan dalam pengelolaan dan kurang profesional membuat perwakilan masyarakat Desa Sinar Palembang, Sudaryanto dan Manila untuk ke dua kalinya melaporkan Kades nya ke Polres dan Dinas Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan.

Hari Kamis 8 April 2021 perwakilan masyarakat Desa Sinar Palembang, Sudaryanto dan Manila mempertanyakan perihal aduan/laporan ada nya dugaan penyimpangan dana BUMDes oleh Kades nya tersebut kepada Plt Kepala Dinas Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Edy Firnandi.

Videonya :

“Terkait BUMDes Desa Sinar Palembang sudah ada laporan masuk pada kami, namun laporan itu ada juga ke pihak kepolisian, kami sebetulnya sudah membuat tim yang akan turun ke lapangan. Namun ada informasi dari pihak kepolisian juga sudah menangani nya akhirnya kami tunda dulu, Kami tunggu dulu apa hasil dari pihak kepolisian dan kami akan berkordinasi lebih lanjut,” kata Edy Firnandi, Jumat (9/4/2021).

Edy menambahkan, menanggapi dari laporan masyarakat terkait Dana BUMDes Sinar Palembang berupa Warung Desa (Wardes) Barokah yang di kelola tidak pernah ada wujudnya, dalam usaha jual beli barang kelontongan itu sudah melanggar aturan.

Uang itu untuk program kalau tidak di laksanakan maka sudah melanggar hukum, karena ini dana desa ini ada suatu pembinaan nya, andai ada kerugian maka harus di kembalikan ke kas desa.

“Dijadikan program lagi, akan tetapi dia tiada niat untuk mengembalikan proses hukum berjalan,” terangnya.

Bagaimanapun lanjutnya, kalau uang itu tidak di gunakan meskipun sudah di programkan di APBDes nya juga sudah ada, dan bila di gunakan untuk yang lain itu tetap menyalahi aturan.

“Apalagi sudah di anggarkan tidak di laksanakan maka lebih fatal lagi dia, kami akan kordinasi kan terlebih dahulu masalah ini. Begitu ada aduan masuk kejaksaan dan kepolisian pasti kita saling kordinasi, kalau laporan di tujukan pada kami langsung kita ambil tindakan,” tegas Edy.

(Slamet Riyadi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.