Gegara Roda Gila, Warga Desa Beringin Kencana Masuk Bui

by -398 Views
Roda gila (barang bukti)

LAMPUNG SELATAN – Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Desa Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, berhasil digelandang Polsek setempat.

Pelaku diketahui atas nama Anggi Setia Adi Putra (20), warga Desa Beringin Kencana Kecamatan Candipuro. Ia diborgol polisi setelah kepergok melakukan pencurian di kediaman korban, Jumani (41) pada Senin (5/4/2021) sekitar pukul 4.00 wib.

Pencuri roda gila

Kapolsek Candipuro, AKP Ahmad Hazuan mengisahkan, pelaku berhasil masuk ke halaman rumah korban dan kemudian mengambil 1 buah roda gila (alat mesin disel) milik korban yang berada di teras depan rumah.

“Saat kejadian, korban sedang bersama anak kandungnya didalam rumah,” Ungkapnya, Jum’at (9/4/2021).

AKP Hazuan menambahkan, pada saat pelaku beraksi yang hendak menggotong roda gila tersebut, korban sempat memergokinya. Sontak, korban dan anak nya berteriak sehingga mengundang kedatangan warga sekitar.

“Tak sempat kabur, pelaku berhasil diringkus warga setempat. Lalu, korban menghubungi Mapolsek Candipuro untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” Tandasnya.

Dikatakannya, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Candipuro, guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

Sementara itu, AKP Hazuan juga menafsirkan, kerugian korban atas insiden curat tersebut mencapai sekitar Rp. 2,5 juta. (Hms)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.