Tudingan Kampud, Merick Havidz : Pembelokan Fakta Hukum Dalam Upaya Pembunuhan Karakter

by -813 Views
Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Lampung Selatan, Merick Havidz

LAMPUNG SELATAN – Soal tudingan ormas “Terbitan Bandar Lampung” yakni Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) yang melalui ketuanya, Seno Aji menuding bahwa Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto layak dijadikan tersangka oleh KPK karena turut menerima aliran dana fee proyek, adalah informasi yang menyesatkan, tidak berdasar dan pembelokan fakta hukum dalam upaya pembunuhan karakter.

“Menyesatkan, membelokan informasi yang tidak sesuai dengan fakta hukum. Ini adalah upaya pembunuhan karakter. Mestinya, tudingan itu (Penetapan Tersangka) harus disertai dalil hukum yang kuat. Apa dan mengapa bisa disebut layak menjadi tersangka. Apakah tudingan tersebut sudah memenuhi norma-norma hukum formil. Coba sebutkan, dan bagaimana definisinya,” tukas ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Lampung Selatan, Merick Havidz, Kamis 25 Maret 2021.

Menurut pendiri kantor Hukum Sabusel ini, tidak semua pihak yang turut menerima aliran dana dapat dijadikan tersangka. Ada kriteria dan syaratnya. Dan juga, harus dicermati dahulu posisi pak Nanang pada kurun waktu 2016-2018 adalah wakil bupati. Bawahan dari pak Zainuddin Hasan sewaktu itu masih menjabat sebagai Bupati Lampung Selatan.

Sesuai dengan fakta persidangan, bahwa jelas ada permintaan dari pak Zainuddin Hasan kepada pak Nanang Ermanto agar jangan ikut-ikutan main proyek. Selain itu, pak Zainuddin Hasan menegaskan bahwa, jika pak Nanang butuh uang, baik itu kebutuhan operasional maupun lainnya agar dapat meminta kepada atasannya itu.

Sedangkan pengenaan memberikan dan penerimaan sesuatu termasuk dana kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara adalah pasal Gratifikasi. Yakni Pasal 5 jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”).

“Bahwa disebutkan Pasal 5 UU TipikorTipikor :
A. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau B. Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya. Ini kan jelas dan gamblang bahwa poinnya adalah terkait dengan bertentangannya kewajiban (dalam) jabatan,” imbuhnya.

“Sedangkan posisi pak Nanang saat itu adalah bawahan pak Zainuddin Hasan. Kebijakan kan ada pimpinan. Sedangkan urusan tekhnis ada di dinas. Lain ceritanya jika pak Nanang sebagai bawahan pada saat itu yang memberikan sesuatu atau janji kepada atasannya. Atau kepala dinas ke sekda, pengusaha ke pejabat berwenang. Pahami dulu definisi pasal Gratifikasi itu, baru boleh koar-koar di media,” sergah pria bertubuh tinggi-besar ini seraya mengatakan aliran dana tersebut sudah dikembalikan ke negara.

Dalam kesempatan itu, Merick meminta agar semua pihak dapat berpolitik yang santun, cerdas dan edukatif. Dimana, helatan pilkada telah berlalu dengan segala konsekwensinya.

“Hayuklah kita berpolitik yang bisa dijadikan panutan untuk masyarakat. Nanang-Pandu sendiri telah berkomitmen untuk senantiasa terbuka terhadap kritikan, masukan dan saran dalam rangka untuk pembangunan dan kemajuan kabupaten Lampung Selatan. Nanang-Pandu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bergotong-royong. Namun yang perlu dicatat adalah etika, objektivitas serta tidak tendensius. Jangan karena sesuatu, segala cara dilakukan untuk menjatuhkan seseorang. Apalagi sampai membangun opini di masyarakat dengan asumsi-asumsi tanpa fakta hukum yang jelas. Ini kan proses hukum sedang berjalan, hormati itu. Kita tunggu saja endingnya. Saya pribadi sendiri percaya dan yakin dengan kinerja dan profesionalitas KPK,” pungkasnya.

Sebelumnya, ormas Kampud seperti dilansir oleh sejumlah media daring menyatakan bahwa KPK layak menjadikan Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto tersangka, karena turut menerima aliran dana fee proyek PU-PR.

(her-row)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.