Polisi Ringkus Pengguna Narkoba di Desa Kelawi, 2 DPO

by -423 Views

LAMPUNG SELATAN – Pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu di ringkus Polsek Penengahan, Lampung Selatan (Lamsel).

Pelaku penyalahgunaan narkoba Yogi Juli Angga (26) warga Dusun Muarapilu, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, dibekuk polisi di Dusun Way Baka, Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni, pada Senin (22/3/2021) sekitar pukul 9.30 WIB.

Penangkapan di lakukan oleh Polsek Penengahan setelah mendengar adanya informasi dari masyarakat, bahwa ada salah satu rumah di desa tersebut yang kerap dipergunakan sebagai tempat transaksi dan pesta narkoba.

Kapolsek Penengahan Iptu Setiyo Budi menjelaskan, setelah mendengar informasi dari masyarakat, petugas patroli langsung menuju lokasi.

“Saat dilakukan penggeledahan, diamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Yogi Juli Angga,” Ujar Kapolsek Penengahan.

Setelah dilakukan penggeledahan tempat dan badan, lanjut Iptu Setyo Budi, ditemukan barang bukti berupa seperangkat alat hisab (Bong) dan 1 buah kaca bening yang berisikan kristal bening putih yang di duga Narkotika jenis shabu.

“Selain itu, polisi juga mendapati 2 buah korek api gas warna putih dan warna kuning. Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Penengahan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” Lanjutnya.

Ia mengaku, selain tersangka Yogi, terdapat dua tersangka lain yang telah kabur dari tempat kejadian sebelum polisi melakukan penggeledahan. Yakni berinisial A dan E (DPO).

“Saat ini masih dilakukan pengembangan,” Tukasnya. (Hms)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.