Di Palas, Anak Mau Habisi Bapaknya Dengan Golok

by -442 Views
Barang bukti

LAMPUNG SELATAN – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Sat Reskrim Polres Lampung Selatan (Lamsel) dan jajaran Polsek Palas berhasil menangkap Bahrul Muchid (31) tersangka tindak pidana pengancaman dengan senjata tajam (sajam) pada hari Rabu kemarin (24 Januari 2021).

Diketahui, pelaku Bahrul Muchid (31) alias Nanang warga Desa Pematang Baru, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan.

tersangka pengancaman dengan senjata tajam di Palas Lamsel

Kapolsek Palas Iptu M. Sari Akip menjelaskan, pada hari Rabu (24 Februari 2021) sekira jam 09.00 WIB telah terjadi tindak pidana pengancaman terhadap pelapor (Dullah).

“Pelaku bersama istrinya mendatangi kebun milik korban Abdullah (54) yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Pematang Baru, Kecamatan Palas. Pada waktu itu, korban akan mengambil pakan ikan di gubuk,” terang Iptu Sari Akip, Kamis (25 Januari 2021).

Kronologis kejadian, lanjut Kapolsek, pelaku menghampiri dan langsung mendorong bagian pipi sebelah kiri korban dan kemudian pelaku mengambil senjata tajam jenis golok pendek yang berada di kursi dekat gubuk yang akan diayunkan kearah korban.

Miris, karena korban tersebut merupakan orang tua kandung dari si pelaku itu sendiri. Beruntung, istri pelaku Ririn (29) mencoba menghalangi dengan cara merangkul korban dari arah depan untuk menyelamatkan korban dari ayunan senjata tajam.

“Tak berhenti disitu, lalu pelaku mendorong istrinya menggunakan tangan kiri dalam tangan kanan masih memegang golok sambil berkata dengan nada mengancam ‘kamu pulang aja, saya akan menghabisi Dullah,” urai Kaposlek.

Merasa perbuatannya dihalangi, pelaku kemudian menarik istrinya menuju motor. Melihat kesempatan untuk menyelamatkan diri, korban langsung pergi ke arah kebun jagung dan kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Palas.

“Mendapat laporan korban, anggota Tekab 308 Polres Lamsel bersama Polsek Palas langsung bergerak mendatangi TKP. Berkat bantuan informasi masyarakat, masih di hari yang sama sekira jam 16.00 WIB, petugas berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Desa Pematang Baru, Kecamatan Palas,” tuturnya.

Petugas kemudian mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa sebilah golok pendek untuk dibawa ke Mapolsek Palas guna kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka dijerat Pasal 335 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun,” tegas Iptu Sari Akip. (Hms)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.