Kinerja Tahun 2020, Kejari Lamsel Ungkap 2 Kasus Korupsi dan Tuntut Hukuman Mati 6 Terdakwa Kasus Narkoba

by -1642 Views
Press realease kinerja Kejari tahun 2020

LAMPUNG SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel) tercatat sepanjang tahun 2020 menangani 2 kasus perkara tindak pidana korupsi, dan telah menuntut hukuman mati kepada 6 orang terdakwa kasus narkoba, Selasa 28 Desember 2020.

Dalam press realease kinerja Kejari tahun 2020, Kepala Kejaksaan Lampung Selatan Hutamrin memaparkan terdapat 2 kasus korupsi yang ditangani pihak Kejari pada tahun ini.

Pertama, perkara pengadaan lampu jalan tahun 2016 lalu, perkara adanya indikasi perbuatan melawan hukum kegiatan pekerjaan belanja pemeliharaan penerangan jalan tahun 2017 – 2019 di Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan.

Hutamrin menerangkan, untuk perkara pengadaan lampu jalan tahun 2016
saat ini perkara itu sudah naik dalam tahap penyidikan. Pihak Kejari sendiri telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 saksi atas perkara pengadaan lampu jalan itu, yang meliputi PPK, PPTK, Pokja Lelang dan penyedia jasa pengadaan. “Kalau (penghitungan) kerugian negara belum selesai, tapi pagu anggaran pada kegiatan itu sebesar Rp977 juta,” terangnya.

Untuk dugaan penyelewengan dalam kasus pengadaan lampu jalan itu berkenaan dengan kondisi barang tidak sesuai spek kontrak, kabel dan galiannya.“ Kasus (pengadaan) yang di Natar,” sebutnya.

Kedua, untuk perkara indikasi atas kegiatan belanja pemeliharaan penerangan jalan tahun 2017-2019 masih dalam tahap penyelidikan. Pihak Kajari sendiri telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi dalam perkara tersebut. “Kedua perkara ini sedang dalam tahap proses penghitungan untuk kerugian uang negara, ya mudah-mudahanlah, mohon do’anya,” tandasnya.

Sedangkan untuk tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari sepanjang tahun 2020, telah menuntut hukuman mati kepada 6 orang terdakwa kasus narkoba oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dari 6 orang tersangka kasus narkoba yang dituntut mati, hanya 1 orang tersangka yang dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Kalianda.

“Ada kasus yang menonjol perkara Narkotika, sebanyak 6 perkara yang telah dituntut oleh JPU dengan pidana mati, Kemudian diputuskan pidana mati 1 orang oleh hakim, dan yang 5 lainnya hukuman seumur hidup,” ujarnya.

Terdakwa yang mendapat hukuman mati yakni Eddy alias Ahui. Sementara 5 orang terdakwa saat ini yang dijatuhi hukuman seumur hidup yakni Maulana Subhan, Abdul Malik, Beni Yuswandi, Aldi Danisa, dan M. Alim Sucipto. “Ini para terpidana melakukan upaya hukum baik banding maupun kasasi,” jelasnya.

Sepanjang tahun 2020 Pidum Kejari Lamsel tercatat 316 perkara narkotika di Lamsel yang sudah selesai sampai tahap eksekusi. “SAmpai tahap SPDP 267 perkara, P-21 232 perkara dan Tahap II itu 188 perkara,” jelasnya.

Banyaknya kasus narkotika di Kabupaten Lamsel dikarenakan Lamsel mempunyai pelabuhan Penyeberangan Bakauheni yang bisa digunakan sebagai pintu masuk peredaran Narkotika. “Lamsel ini termasuk yang terbesar seluruh sumatera, karena Lamsel punya pelabuhan sebagai pintu masuk narkoba,” imbuhnya. (Bk-Kt)

EDITOR

Heri Suwandi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.