Tegas, Polsek Sidomulyo dan Koramil 421-07/SDM Hentikan Kegiatan Kerumunkan Massa

by -683 Views
Polsek dan Koramil 421-07/Sidomulyo hentikan hiburan undang kerumunan massa

LAMPUNG SELATAN – Kepolisian Sektor bekerjasama dengan Koramil 421-07/SDM di bantu Satuan Tugas (Satgas) penanggulangan Covid-19 Desa Sidomulyo Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, hentikan kegiatan hiburan yang mendatangkan kerumunan massa.

Hal tersebut menindak lanjuti surat edaran (SE) Bupati Lampung Selatan, No:15 tahun 2020 serta merujuk SE Gubernur Lampung Nomor 045.2/3921/V.06/2020 tentang himbauan perayaan Natal serta Pergantian tahun 2020-2021 dan hiburan lain
nya. Hal itu di lakukan dikarenakan kondisi penyebaran covid-19 yang semakin meluas.

Upaya yang di lakukan Polsek bersama Koramil 421-07/SDM di bantu
Satgas penanggulangan Covid-19 Desa Sidomulyo, adalah dalam rangka untuk mengurangi serta memutuskan mata rantai penyebaran covid-19. Masyarakat luas di harapkan mematuhi arahan protokol kesehatan, pencegahan covid 19 atau adaptasi kebiasaan baru sesuai dengan peraturan undang – undang yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Sidomulyo Iptu Hengky Darmawan mengatakan, untuk sampai dengan saat ini segala hiburan ataupun kegiatan yang membuat kerumunan massa yang banyak tidak ada yang diberikan izin.

“Kami POLRI dan TNI bersama Satgas Covid19 akan melakukan tindakan tegas dengan membubarkan kegiatan yang mengakibatkan kerumuman massa. Upaya ini kami lakukan agar memutuskan mata rantai penyebaran covid-19 yang makin meluas, kami berharap masyarakat lebih paham dan menyadari sendiri akan bahaya nya covid-19 agar tidak meluas,” kata Hengky Darmawan, Minggu (27/12/2020).

Sementara Danramil 421-07/Sidomulyo Kapten kav Henri Limbong, menyampaikan, apapun bentuk hiburan yang sekiranya akan timbulkan terjadinya kerumunan massa itu tidak boleh, sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan.

“Bila terjadi kerumunan massa, kami akan bertindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan pencegahan covid-19 maka akan di kenakan sangsi sesuai dengan undang – undang Nomor : 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Apabila ada terjadi kerumunan, lapor ke Satgas Penggulangan Covid-19 kecamatan dan nanti yang bergerak atas nama Satgas Covid untuk melarang nya, dan yang melanggar sangsi pidana sudah ada nanti penyidik PPNS dan Polri,” tegasnya.

Satgas penanganan covid -19 Desa Sidomulyo, Mohammad zamroni mewakili Kepala Desa Misiran Sanjaya mengatakan, “Ya tadi di dusun kolonis Desa Sidomulyo ada terjadi kerumunan massa, ada hiburan kuda lumping, sebelumnya kami sudah mencoba mengingatkan, namun tuan rumah mengadakan juga dan akhirnya dihentikan kegiatan tersebut,” ujar Zamroni.

Semuanya terlebih dahulu di adakan mediasi antara pihak pengguna hiburan serta tuan rumah, oleh pihak aparat, “alhamdulillah mereka menyadari dan mau menghentikan nya demi tidak terjadinya hal – hal yang tidak kita inginkan saat pandemi Covid-19 yang belum berakhir ini,” ungkapnya.

“Menjadi pelajaran kita semua agar tidak ngeyel, membantah dan dengan ada bukti ini masyarakat akan lebih paham akan pentingnya menjaga dan mengikuti arahan dari atas yaitu Bupati dan pihak aparat Kepolisian dan Koramil, Kepala Desa tidak mengizinkan hiburan yang mengundang kerumunan massa,” imbuhnya. (Slamet)

Editor : Heri Suwandi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.