Organisasi Pers Lamsel Kecam Kepala Desa Sumber Agung Kriminalisasi Wartawan

by -919 Views
Sekretaris Jendral (Sekjen) Komunitas Jurnalis Harian Lampung Selatan (KKHLS) Dony Armadi

LAMPUNG SELATAN – Tindak kriminalisasi terhadap Wartawan kembali terjadi di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel). Kali ini, perbuatan yang tak patut dicontoh tersebut diduga dilakukan oleh Kepala Desa Sumber Agung, Kecamatan Sragi, Ali Rohim, Sabtu (12/12/2020).

Bahkan, Ali Rohim juga ditengarai melakukan pengancaman dan intimidasi terhadap wartawan media online yang saat itu tengah bersama seorang anggota LSM, di Desa Sumber Agung, sekitar pukul 17.10 Wib.

“Tindak kriminalisasi itu terjadi saat kami (wartawan, red) menindaklanjuti terkait penelusuran proses pendistribusian pupuk bersubsidi oleh pengecer setempat, apakah sudah sesuai jumlah dalam RDKK di Desa Sumber Agung,” tutur Jane, panggilan akrab I wayan Sujana.

Sebelum kejadian, tim media telah berupaya menemui pihak pengecer pupuk bersubsidi Komang Agus untuk mengkonfirmasi pada hari Kamis (03/12/2020), namun yang bersangkutan tidak tempat. Sempat dijumpai seorang wanita diduga istrinya, yang kemudian menyambungkan komunikasi dengan tim media via telepon genggam, “Saya sedang di Pematang Pasir buat sampel,” jawab Komang Agus singkat.

Senin (07/12/2020) media coba mendatangi rumah Komang Agus, namun yang bersangkutan tak kunjung bisa dijumpai. Selanjutnya, pada hari Jum’at (11/12/2020) tim media berhasil menemui Komang Agus.

Tim kemudian mengkonfirmasi, terkait pendistribusian pupuk bersubsidi dan meminta untuk mengetahui berapa Jumlah yang masuk dan keluar pada RDKK nya. Namun, Komang Agus enggan menjawab, “itu rahasia,” jawabnya irit.

Menurut Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), maka sudah menjadi keharusan informasi terkait pendistribusian pupuk bersubsidi itu dibuka kepada pihak-pihak yang bertanya. Baik itu, Wartawan maupun LSM.

Dasar pertanyaan awak media pun jelas, didalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2020 telah mengatur tentang mekanisme pendistribusian pupuk bersubsidi termasuk para petani yang berhak menerima pupuk subsidi itu.

Keesokan harinya, Sabtu (12/12/2020)
sekitar pukul 17.10 WIB, tim media kembali menemui Komang Agus. Namun tak berselang lama, tiba-tiba datang Kepala Desa (Kades) Sumber Agung Ali Rohim dan tanpa basa-basi langsung marah-marah tak jelas juntrungannya kepada tim media.

“Pak Jane, kamu ini temen saya tapi sekarang kamu musuh saya, saya enggak terima desa saya di rilis dan di obok-obok,” sentak Ali Rohim.

Jane yang kala itu mendapat hardikan Kepala Desa pun merespon, “ini belum jadi berita baru rilisan, karena Pak Komang ini beberapa waktu lalu tidak pernah jumpa.” urai Jane ketika bercerita kepada media, Minggu (13/13/2020).

Jane kembali melanjutkan perkataan Kades tempo itu, “kalau gitu kita perang aja, kalau kamu mau ke sana (pengecer pupuk.red) harus ijin dengan Kades, jangan asal masuk masuk aja ke Desa orang,” terang Jane mengingat-ingat peristiwa itu.

Tak cukup sampai disitu, Jane kembali bercerita, “lalu dia ngomongin saya wartawan recehan. kalau kamu preman ayo kita adu ke premanan kita. Terakhir, dia ngomong ayo ke meja hijau, lalu Kades Ali Rohim pergi.” cetus Jane diamini Alamsyah.

Kepala Desa Sumber Agung, Ali Rohim

Atas Insiden kriminalisasi terhadap pers yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Sumber Agung, Kecamatan Sragi, Ali Rohim, memantik kecaman dari sejumlah organisasi pers di Lampung Selatan.

Salah satunya, kecaman tersebut dilontarkan oleh Sekretaris Jendral (Sekjen) Komunitas Jurnalis Harian Lampung Selatan (KKHLS) Dony Armadi, saat di temui di markas KJHLS, Selasa (15/12/2020).

Menurut Dony, kriminalisasi dalam bentuk ancaman dan intimidasi terhadap pers adalah sebuah perilaku usang, yang notabene menunjukan ketidaktahuan pejabat akan subtansi Undang-Undang (UU).

“Tugas dan fungsi pers itu dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Sudah sepatutnya, para pejabat pemangku kepentingan dapat memahami hal itu. Bukan berbuat sewenang-wenang menunjukan sikap arogansi, yang kemudian menghambat tugas jurnalistik wartawan,” Tegasnya.

Dony menyebutkan, oknum yang dengan sengaja melakukan perbuatan menghalang-halangi tugas pers terancam pidana dua tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 500 juta.

“Ancaman itu jelas disebutkan dalam pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Apalagi, jika dibumbui dengan ancaman dan intimidasi, menjadi hak wartawan untuk membawa ke ranah hukum,” Cetus pria berkacamata ini.

Ia juga mengatakan, jika pejabat tersebut merasa tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dalam menjalankan roda pemerintahan desa, maka tidak perlu merasa risih atau terganggu dengan adanya wartawan yang melakukan peliputan.

“Jika saya perhatikan dari kronologisnya, Kades itu merasa terpublikasikan apabila ada wartawan mengangkat berita mengenai distribusi pupuk bersubsidi. Maka dari itu, ia melakukan segala cara untuk menghalanginya,” Sebutnya. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.