(Video) Proyek Siluman Pembangunan Drainase Asal Jadi Didesa Sidoasri Lamsel

by -740 Views
Bangunan drainase di Desa Sidoasri Kecamatan Candipuro Lamsel sangat rapuh, foto : tim

 

LAMPUNG SELATAN – Proyek tak bertuan pembangunan Drainase di Dusun Wonosari Desa Sidoasri Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan (Lamsel), patut di pertanyakan. Pasalnya baru berumur hitungan bulan kondisinya sangatlah memprihatinkan, dan tidak sesuai dengan spesifikasi.

Pelaksanaan pembangunan Drainase yang pekerjanya sudah rampung itu, banyak
menyisakan tanda tanya dan ada sedikit kejanggalan bagi warga setempat dan kalangan pihak terkait pelaksanaan proyek pembangunan tak bertuan tersebut.

Hingga sampai saat ini tidak ada terpasang papan informasi proyek, bukan tidak mungkin proyek tersebut terkesan seperti proyek siluman. Tampak jelas di sejumlah titik bangunan sudah mulai terlihat hancur amburadul serta amblas dan retak retak.

Proyek tak bertuan yang berada di Dusun Wonosari tersebut, kuat dugaan bahwa syarat akan adanya penyimpangan anggaran dan juga pengurangan spek material dalam melaksanakan pekerjaan di duga tidak sesuai dengan RAB.

Seperti di sampaikan warga setempat Warno (50), “Gimana mau awet la ini pake pasir merah, banyak tanah nya adukan kan nya asal – asalan dan warga pun gak tau ini bangunan apa gak ada omongan nya. Tadinya agak tinggian terus di bongkar lagi di pendekin lagi,” Kata dia, Kamis (3/12/2020).

Hal yang sama di sampaikan Kepala Desa Sidoasri, Samsul dirinya mengatakan,”Saya gak tau itu punya siapa, gak ada ijin dan laporan ke kami selaku Kepala Desa. Saya juga pernah melihat sudah hancur dan denger – dengar itu proyek dari Provinsi namun siapa yang mengerjakan sepenuhnya tidak tau,”ujarnya, Rabu (2/12/2020).

Kembali tim awak Media menanyakan hal tersebut kepada Camat Candipuro Wasidi SE, mengatakan tidak paham bangunan itu punya siapa kata dia.

Salah satu staf UPT Dinas Pekerjaan Umum Kecamatan Candipuro – Sidomulyo, Sugi menurut nya,”Pengakuan dari kepala kerja di lapangan pekerjaan itu adalah pekerjaan Provinsi, namun selebihnya kami tidak mengetahui nya,”ungkapnya.

Di ketahui sesuai dengan prinsip transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.

Sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan.

Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.

Dan sudah menjadi dasar Hukum Kewajiban Pemasangan Papan Nama Proyek secara umum, terkait pemasangan papan nama proyek, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi rujukan, antara lain yaitu:

1.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (“Permen PU 29/2006”).

2.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (“Permen PU 12/2014”). (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.