Daerah

Rembuk Pekon Sengketa Lahan di Desa Bandardalam

Avatar photo
1114
×

Rembuk Pekon Sengketa Lahan di Desa Bandardalam

Share this article
Rembuk pekon sengketa lahan eksodan di Desa Bandardalam, foto : Heri Indarto

LAMPUNG SELATAN, Sidomulyo – Sengketa lahan eksodan warga Aceh yang tinggal Desa Bandardalam Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, dengan Karang Taruna belum kunjung menemui titik terang, untuk sementara aktifitas di hentikan dahulu serta dilakukan rembuk pekon untuk mencari jalan yang terbaik.

Yusuf (50) Sebagai pihak ke satu warga Dusun Satu Desa Tanjungan Kecamatan Katibung menepati laham tersebut dengan lokasi yang disengketakan berada di Dusun 8 Sukajadi Desa Bandardalam Kecamatan Sidomulyo. Rabu (4 Nopember 2020 ) sekitar pukul 09:00 Wib

Bertempat di aula kantor Desa Bandardalam kegiatan rembuk Pekon tersebut digelar, tampak hadir Camat Sidomulyo, Eko Rendy Supriyanto, Kasi Pertanahan Kecamatan Sidomulyo, Zulbasri, Kanit Binmas Polsek Sidomulyo, Ipda Maulana, Kepala Desa Suyadi.

Angota Babinsa 421-07/ Sidomulyo, Serda Heri Indarto, Bhabikamtibmas Polsek Sidomulyo, Aipda Supardi, pemilik tanah lahan pertama, Juli, ketua Karang Taruna, Agus, Ketua BPD, Ketua LPM, Kepala Dusun, H. Yusuf Serta perwakilan tokoh masyarakat, agama, adat, pemuda dan perwakilan masyarakat.

Kepala Desa Bandardalam Suyadi dalam arahan nya mengatakan, berkumpul di Balai Desa ini terkait masalah lahan tanah eksodan warga aceh yang bermukim di Desa Bandardalam yang pada saat ini telah ditinggalkan.

“Hingga sampai saat ini selaku kepala desa belum mengetahui tentang kejelasan terkait setatus hak tanah eksodan warga Aceh tersebut, sehingga untuk sementara ini di hentikan dari aktifitas di lokasi tanah tersebut Mengingat demi kenyamanan dan ke tentraman bersama,” Ujarnya.

Sementara Juli selaku tokoh masyarakat dalam keterangan nya menyampaikan, sekira pada tahun 2004 Almarhum Kades Arkadi menemui Juli untuk mengadakan sebidah tanah untuk trans Aceh dampak tsunami sebanyak 29 KK.

“Selanjutnya Juli menemui Minggu untuk pengadaan tanah tersebut dan didapat lahan seluas kurang lebih 8.333 m2, kemudian warga trans Aceh tersebut membeli lahan tersebut dari Haji Minggu dan Juli untuk pemukiman,” ungkapnya.

Dirinya mengatakan pula warga trans aceh tersebut juga mendapatkan bantuan dari Dinas Transmigrasi untuk pemukiman, setelah sekian lama di tempati namun warga trans Aceh belum juga mendapatkan pekerjaan sehingga meninggalkan lokasi tersebut.

“Terkait permasalahan hutang piutang antara Almarhum Arkadi dengan H. Usuf Bahwa pada saat pelantikan Almarhum saudara Arkadi tidak ada dana sehingga meminjam kepada H Usuf,” Sambungnya.

Disisi lain Ketua karang taruna Agus mengatakan bahwa para pemuda menginginkan lokasi untuk olahraga, karena selama ini menyewa lahan untuk ber olah raga.

Agus menyampaikan, bahwa dengan adanya lokasi tanah trans aceh yang telah di tinggalkan, pemuda berinisiatif untuk menggunakan lokasi tersebut, sehingga pada saat kami melaksanakan gotong royong untuk membersihkan lokasi tersebut dihentikan oleh saudara David karena lahan tersebut ada pemiliknya.

“Atas dasar tersebut kami ingin melakukan rembuk pekon mediasi untuk menemukan jalan yang terbaik,” Kata dia.

Menyikapi persoalan lahan tersebut sebagai Pemerintah Kecamatan Sidomulyo Rendy Eko Supriyanto, menyarankan diharapkan pemuda agar produktif untuk melakukan kegiatan di Desa, dan juga agar pemuda tidak mengklaim lokasi tersebut karena belum jelas setatus tanah tersebut.

Dirinya berharap agar lahan tersebut agar tidak digarap terlebih dahulu digunakan oleh kedua belah pihak, dan juga pihak Desa dapat berkordinasi dengan warga trans Aceh terkait kejelasan status tanah tersebut.

H. Yusuf yang mengaku pemilik tanah menyampaikan pula, bahwa pada tahun 2004 saudara Almarhum Arkadi meminjam sejumlah uang pada kami. “Karena alm Arkadi tidak dapat mengembalikan dana tersebut kemudian menjual sebidang tanah tersebut kepada kami,” terangnya.

Perlu di garis bawahi terkait permasalahan tanah warga trans Aceh tersebut , terkait Hutang piutang antara Alm Arkadi dengan H. Usuf Sebagai penjamin hutang kepada H. Usuf, bahwa pada saat ini warga trans Aceh selaku pemilik lahan tersebut berada di Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang.

Sehingga dalam rembuk pekon tersebut di ambil kesimpulan untuk sementara lahan tersebut tidak ada yang menggunakan baik dari pihak H. Usuf maupun pihak Karang Taruna sampai Bulan Januari 2021, selanjutnya pihak Aparatur Desa akan Menemui warga trans aceh yang pernah bermukim di Desa Bandardalam Kecamatan Sidomulyo. (Slamet)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *