Polsek Kalianda Bekuk Komplotan Spesialis Pencuri Battery Tower

by -376 Views
Pelaku pencurian battery tower di Lampung Selatan, foto : Humas Jurnalis Mitra Polres Lamsel

LAMPUNG SELATAN – Unit Reskrim Polsek Kalianda, Lampung Selatan, menangkap komplotan sepesialis pencurian battery tower di Jalan lintas sumatera (Jalinsum) Kelurahan Way Lubuk, pada Senin (23/11/2020) sekira pukul 15.15 WIB.

Para pelaku yang ditangkap tersebut adalah, Tomi Laksmana Sukardi (28), Saheri (24), M. Dico Chandra Lubis (26), Patra Setiawan (19) dan Medi Saputra (27), mereka adalah warga Kota Bandar Lampung.

Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi mengungkapkan, kelima tersangka tersebut, ditangkap di dua tempat berbeda. Empat tersangka ditangkap ketika sedang beraksi di tempat kejadian perkara (TKP) dan satu tersangka ditangkap dari hasil pengembangan.

“Pada hari Senin (23/11/2020) sekira jam 15.15 WIB, di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Way Lubuk telah dilakukan penangkapan terhadap lima pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” terang AKP Mulyadi kepada media, Selasa (24/11/2020).

AKP Mulyadi menjelaskan, para pelaku mengangkat pagar besi tower untuk masuk ke dalam area tower milik PT. Protelindo Tower Operator 3, lalu mereka membuka kunci boks penyimpanan battry tower.

“Para pelaku memotong besi safety belt batre menggunakan gerinda, kemudian mengambil 4 (empat) buah battry tower merk Acme-R Narada warna abu-abu,” jelas AKP Mulyadi.

AKP Mulyadi menambahkan, berkat masyarakat yang curiga terhadap aktifitas para pelaku di TKP, kemudian melaporkan hal itu ke Polsek Kalianda. Berbekal laporan masyarakat, maka Tim Piket Unit Reskrim bergerak ke TKP dan mendapati empat orang pelaku sedang beraksi, kemudian dilakukan penangkapan.

“Dari hasil interogasi, para tersangka mengakui telah melakukan pencurian karena disuruh oleh pelaku Medi Saputra (27). Kemudian, Polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku Medi Saputra (27),” rinci AKP Mulyadi.

Dari tangan para pelaku, disita barang bukti berupa 4 buah battery merk Acmi-F Narada warna abu-abu, 1 unit mobil Daihatsu xenia warna hitam plat nomor B 1987 VKF, 1 buah mesin Gerinda merk Maktek, 1 kunci Y, 2 buah obeng, 1 rol gulungan kabel berikut viting, 1 buah lakban, 1 set kunci box, 2 buah kunci pas, 2 jumper dan 2 potongan besi safety battry tower.

Barang bukti pencurian battery tower

Akibat kejadian tersebut, PT. Protelindo Tower Operator 3 mengalami kerugian sebesar Rp. 10 juta.

“Para pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun,”pungkasnya. (Hms-Met)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.