Nyabu, Warga Kalianda Diringkus Polisi

by -395 Views
Barang bukti narkoba, Lamsel, foto : Humas Jurnalis Mitra Polres

LAMSEL, KALIANDA – Unit Reskrim Polsek Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel) kembali berhasil meringkus seorang pemuda pelaku penyalahgunaan narkoba golongan I jenis sabu-sabu.

Pelaku yakni Masrobah (28), warga Desa Babulang Kecamatan Kalianda. Ia dibekuk polisi dikediamannya pada hari jumat tanggal 20 November 2020 sekitar pukul 23.30 Wib.

Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi mengungkapkan, mulanya polisi mendapatkan informasi akurat adanya dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu terhadap seorang pemuda asal Desa Babulang.

Pengguna sabu di Lamsel

“Dari informasi itu, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Lalu, polisi kemudian melakukan penggeledahan di kamar dalam rumah pelaku dan ditemukan peralatan alat hisap sabu, seperti bong yang berupa 1 buah botol minumam merk F3la yang tutup nya sudah di modifikasi,”ungkap AKP Mukyadi.

Mantan Kapolsek Penengahan itu juga membeberkan, selain bong, polisi juga mendapati 2 buah pipet/sedotan, 1 buah kaca/pirek, 2 buah korek gas, 1 buah sumbu jarum, 1 buah Hp Nokia warna hitam, uang Rp 20.000 dan 1 pak plastik klip yang belum terpakai.

“Kemudian melakukan penggeledahan di ruang tamu, ditemukan 1 buah dompet kain bermotif batik warna coklat yang berisikan 3 buah plastik klip berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu. Terdiri dari 1 klip plastik berukuran sedang, 2 klip plastik kecil berisikan kristal yang juga diduga narkotika jenis sabu. Barang-barang tersebut diakui adalah milik pelaku,” Lanjutnya.

AKP Mulyadi menyatakan, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kalianda untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Hms-Met)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.