KPK Serahkan Barang Bukti TPPU Zainudin Hasan Ke Pemkab Lamsel, Berikut Rinciannya

by -867 Views
Barang bukti hasil rampasan KPK terhadap terpidana Zainudin Hasan di serahkan ke Pemkab Lamsel, foto : Az

LAMSEL, KALIANDA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan beberapa barang bukti rampasan hasil TPPU terpidana eks mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan.

Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, penyerahan tersebut dilakukan di Kantor Bupati Lampung Selatan. Pada kesempatan itu, pihak KPK diwakili oleh Jaksa, Mungki Hadipratikto.

“KPK telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 113 K/Pid.Sus/2020 tanggal 28 Januari 2020 atas nama terdakwa Zainudin Hasan yang pada pokoknya memerintahkan barang bukti dalam perkara TPPU dirampas untuk negara Cq. Pemerintah Daerah Lampung Selatan,” kata Ali melalui rilis yang diterima Lampungterkini.id, Selasa (17/11/2020).

Adapun penyerahan tersebut di lakukan secara simbolis dan langsung kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Drs. Sulpakar, MM (Pjs Bupati Lampung Selatan) dengan disaksikan oleh Thamrin, S.Sos, MM (Sekretaris Daerah Pemkab Lampung Selatan) dan Josep Wisnu Sigit (Jaksa KPK).

Barang-barang yang diserahkan adalah sebagai berikut :

1. Dokumen sebanyak 29 (dua puluh sembilan) berkas.

2.  Uang sejumlah Rp7.569.227.394,00 (tujuh milyar lima ratus enam puluh sembilan juta dua ratus dua puluh tujuh ribu tiga ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) dan telah disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Lampung Selatan nomor rekening 383.00.09.00003.9 pada PT.BPD Lampung cabang Kalianda pada hari senin tanggal 16 November 2020.

3.  Tanah sebanyak 58 (lima puluh delapan) bidang. Dengan nilai penaksiran Rp19.098.883.000,00 (sembilan belas milyar sembilan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).

4.  1 (satu) bidang tanah dan bangunan (Ruko) yang terletak di Kel. Jagabaya III Kec. Way Halim, Kota Bandar Lampung. Dengan nilai penaksiran Rp2.462.500.000,00 (dua milyar empat ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).

5.  Kendaraan 25 (dua puluh lima) unit. Dengan nilai penaksiran Rp5.787.897.000,00 (lima milyar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah).

6.  AMP dan perlengkapannya 22 (dua puluh dua) unit. Dengan nilai penaksiran Rp7.210.961,000,00 (tujuh milyar dua ratus sepuluh juta seribu rupiah)

7.  Handphone sebanyak 9 (sembilan) buah. Dengan nilai penaksiran Rp13.312.000,00. (tiga belas juta tiga ratus dua belas ribu rupiah).

8.  1 (satu) buah jam tangan merk Richard Mille. Dengan nilai penaksiran Rp3.575.000,00 (tiga juta lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah).

9.  1 (satu) buah cincin. Dengan nilai penaksiran 13.745.000,00 (tiga belas juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah).

Dalam proses penyelesaian perkara, KPK tidak hanya berupaya menghukum penjara terhadap para koruptor, namun juga adanya tuntutan perampasan aset hasil korupsi untuk pemasukan kas negara/daerah. (Ro)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.