Ayah Aniaya Dua Anak Tirinya Yang Masih Kecil

by -431 Views
Pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur, foto : Humas Jurnalis Mitra Polres Lamsel

LAMPUNG SELATAN, SIDOMULYO – Kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur terjadi di Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel). Kekerasan tersebut dilakukan oleh ayah tiri, terhadap dua anaknya.

Muhammad Farat (25) ayah tiri sekaligus pelaku Kekerasan terhadap anak, pekerjaannya sebagai karyawan swasta. Melakukan kekerasan terhadap kedua anak tirinya yakni FR (6) dan JS (9) anak kandung dari Eka Safitri (26) warga Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan.

Kapolsek Sidomulyo Iptu Hengky Darmawan mengungkapkan, kejadian kekerasan terhadap kedua anak dibawah umur ini terjadi pada pada hari selasa tanggal 10 November 2020 lalu sekira jam 14.30 WIB.

“Kekerasan yang dilakukan oleh pelaku yaitu dengan cara memukul korban FR dengan menggunakan sapu lidi pada bagian kaki kanan sebanyak 1 kali dan pelaku menendang korban. Sehingga korban FR mengalami luka memar akibat terbentur dinding, memar pada kaki kanan akibat di injak, luka pada bagian leher akibat di cekik, luka memar pada bagian kaki kanan akibat di pukul dengan menggunakan paralon, dan mengalami retak pada tulang kaki kanan,”ungkap Iptu Hengky, Kamis (12/11/2020).

Iptu Hengky Darmawan melanjutkan, tindak kekerasan selanjutnya dilakukan pelaku terhadap kakak kandung FR yaitu JS. JS mengalami luka memar pada kaki bagian kiri akibat akibat di pukul menggunakan paralon, luka lecet pada bahu kanan dan kiri akibat di pukul dengan menggunakan sapu lidi, luka lecet pada bagian leher akibat di cekik, dan mengalami pecah pada bagian bibir akibat di tampar.

“Sehingga, korban JS mengalami trauma mendalam akibat kejadian tersebut. Selanjutnya, insiden itu dilaporkan ke Polsek Sidomulyo kemarin,” Imbuhnya.

Tak berselang lama, pelaku kemudian berhasil dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Sidomulyo pada hari Rabu Tanggal 11 November 2020 sekira jam 01.00 WIB.

“Anggota Polsek sidomulyo di bantu warga telah mengamankan pelaku dikediamannya di Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan. Kemudian pelaku di interogasi dan mengakui perbuatannya. Alhasil, pelaku di amankan ke Polsek dan di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Tutup Iptu Hengky.

Berdasarkan data yang dihimpun, dari penangkapan pelaku kekerasan terhadap anak ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 1 (satu) buah sapu lidi dan 1 (satu) potong pipa pralon dengan panjang 50 cm.

Akibat perbuatannya tersangka disangkakan UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(Hms)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.