Korban KDRT di Merbau Mataram Dilarikan ke RSUD Abdul Moeloek

by -466 Views
Korban KDRT di Merbau Mataram, foto : Dicky

LAMSEL, Merbau Mataram – Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dilakukan oleh RS (34) terhadap Isterinya SJ (32), pasangan suami isteri (Pasutri) asal Dusun Panglong, Desa Triharjo, Kecamatan Merbau Mataram, Sabtu(7/11/20) malam.

Akibat KDRT, SJ harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. H. Abdul Moeloek Bandar Lampung karena mengalami luka robek dibagian pipi kanan, leher, pelipis kiri, kepala bagian belakang dan tangan kiri hingga tak sadarkan diri.

Kapolsek Merbau Mataram, Iptu Aspul Niswan mewakili Kapolres Lampung Selatan (Lamsel) AKBP. Zaky Alkazar, S.IK menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 21.30, berawal dari cekcok RS dan SJ.

“Kronologisnya, berawal dari RS dan anaknya yang baru berusia delapan tahun baru pulang dari pengajian di Kampung Masjid. Begitu pulang isterinya nggak ada dirumah, tetapi ada dirumah mertuanya yang bersebelahan dengan rumahnya sedang bermain HP,” Ucapnya kepada Media via telfon, Senin (9/11/20).

Informasinya, SJ sudah bersikap dingin terhadap suaminya, RS sejak empat bulan yang lalu. Sementara, SJ sendiri memiliki seorang Ibu yang sudah mengalami sakit menahun.

“Ketika RS bertanya kepada SJ ‘Emak sudah makan belum?’ dijawab oleh SJ dengan kata yang tidak pantas, jawab SJ ‘udah nggak usah banyak cerita, kampret lo’. Kemudian RS mengambil nasi dirumahnya, sedangkan SJ tetap masih main HP, dari situ timbul keributan,” Kata dia.

Sementara, akibat KDRT tersebut RS diamankan di Polres Lampung Selatan. Barang bukti yang diamankan berupa sebilah pisau yang digunakan oleh RS untuk melukai SJ serta pakaian SJ yang bersimbah darah.

“Pelaku pada malam itu juga kita amankan, sekarang sudah di Polres untuk mengantisipasi, takutnya ada keluarga yang tidak senang sehingga memicu keributan di Polsek Merbau Mataram, yang menangani kita,” Imbuhnya.

Sementara, saudara SJ yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa dirinya juga terkejut melihat peristiwa itu. Sebab, selama ini Pasutri itu diketahui tidak memiliki masalah.

“Ya saya juga kaget, taunya selama ini baik-baik aja. Tapi denger-denger juga udah ribut sekitar dua bulan. Kalau nggak salah itu udah ribut dari sore sih mas,” Paparnya.

Pelaku sendiri (RS) terjerat Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana diatas lima tahun.(Dki)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.