Modus Gandakan Uang, Dukun Palsu di Ringkus Polsek Penengahan

by -407 Views
Barang bukti Barang bukti penipuan penggandaan uang, foto : Humas Jurnalis Mitra Polres Lamsel

LAMPUNG SELATAN – Kasus penipuan penggandaan uang, akhirnya dapat diungkap jajaran Polsek Penengahan, Lampung Selatan (Lamsel).

Polisi berhasil meringkus Darsak (62), warga Desa Sukabakti Kecamatan Palas, yang mengaku sebagai seorang dukun dan bisa menggandakan uang.

Kapolsek Penengahan AKP Hendra mengungkapkan, pelaku telah beraksi sejak tahun 2018 lalu. Korbannya yaitu Jiman (55) warga Desa Rawi Kecamatan Penengahan.

“Tahun 2018 lalu, korban di datangi pelaku di rumahnya dan mengatakan pelaku sebagai dukun dapat membantu korban untuk menggandakan uang,” Ungkapnya, Senin (26/10/2020).

AKP Hendra melanjutkan, setelah berbincang dengan korban, pelaku kemudian meminta uang kepada korban untuk membeli peralatan untuk menggandakan uang seperti minyak dan perlengkapan supranatural lainya.

“Lalu korban menyerahkan uang kepada pelaku untuk di gandakan sebesar Rp 24 Juta dan pelaku bersemedi di kamar rumah korban,” Imbuhnya.

Pelaku penipuan

Lalu, keesokan harinya uang korban telah berhasil digandakan yang diletakkan didalam sebuah guci. Namun, korban tidak boleh memegangnya.

“Setelah uang sudah tergandakan, kemudian pelaku pergi. Saat guci di buka oleh korban, ternyata isinya adalah uang kertas mainan anak-anak. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 24 Juta dan melapor ke Polsek Penengahan,” Sambungnya.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan anggota Polsek Penengahan, pada hari Minggu tanggal 25 Oktober 2020 sekitar jam 01.00 Wib, di dapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Desa Padan Kecamatan Penengahan.

“Di Desa Padan, pelaku juga tengah mencoba menipu calon korban lainnya. Lalu anggota Polsek Penengahan mendatangi dan menangkap pelaku berikut barang bukti berupa peralatan perdukunan milik pelaku,” Tegas AKP Hendra.

Dari penangkapan itu, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya lembaran uang kertas mainan anak-anak pecahan 100 Ribu dan 50 Ribu yang berjumlah 11 Juta, 1 buah patung jenglot dalam kotak warna hitam, 1 botol minyak wangi, 2 bungkus Dupa, 4 buah kalung emas imitasi dan 1 buah keris Semar.

“Kemudian, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Penengahan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” Tutupnya. (Hms)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.