DPRD Lamsel Kembali Mengelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Ke III

by -1200 Views

Lampung Selatan — DPRD Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) kembali menggelar Rapat Paripurna DPRD masa persidangan ke III (Tiga) Rapat Ke 12 (Dua Belas) dalam rangka penyampaian dua Paket Ranperda Kabupaten Lampung Selatan.

Seperti biasanya, paripurna tersebut tetap mengedepankan Protokoler Kesehatan dan tetap dilangsungkan di dua tempat yaitu ruang sidang DPRD Lamsel dan Aula Rajabasa Kantor Bupati Lamsel.

Adapun Anggota DPRD yang hadir diruang sidang hanyalah Anggota Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah), selebihnya menggunakan aplikasi Zoom. Sedangkan di aula Rajabasa dihadiri oleh Pjs. Bupati Lamsel beserta Forkopimda.

Rapat yang berlangsung hari Senin Oktober 2020 kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Agus Sartono, A. Md yang didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD, Agus Sutanto, S.T.

Dalam sambutan yang dibacakan oleh Pimpinan rapat disebutkan bahwa dua paket rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan itu adalah sebagai berikut :

1. Ranperda Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;

2. Ranperda Tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kab. Lamsel.

Adapun penyampaian Ranperda tersebut disusun dan didasarkan pada beberapa Peraturan Perundang-undangan, antara lain :

1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 90 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;

2. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah.

Agus Sartono juga menyampaikan bahwasannya Penyampaian dua paket Ranperda ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD, yaitu dalam tata cara pembentukan peraturan daerah, rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh DPRD atau Bupati Harus didasarkan pada Program Propemperda yang berarti instrumen perencanaan program pembentukan daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis serta memiliki prioritas utama untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memperjelas payung hukum dalam pelaksanaaan pemerintah daerah.

Penyampaian dua paket ranperda, DPRD Lamsel yang disampaikan Pjs. Bupati Lamsel, Drs. Sulpakar, MM, selanjutnya akan dijadikan bahan kajian dan pembahasan oleh Bapemperda DPRD Kab. Lamsel.(Rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.