Puluhan Kilogram Sabu dan Ganja Diamankan Polres Lamsel

by -879 Views
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Zaky Alkazar Nasution menjelaskan hasil pengungkapan kasus penyelundupan narkoba dalam press reles di Mapolres setempat, Selasa (6/10/2020).

LAMPUNG SELATAN—Satuan reserse narkoba Polres Lampung Selatan, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan kilogram narkotika jenis sabu dan ganja lintas provinsi melalui Pelabuhan Bakauheni. Puluhan kilogram barang haram (narkoba) yang diamankan, merupakan hasil pengungkapan selama dua bulan terakhir (Agustus-September 2020) dengan mengamankan 12 tersangka.

Para tersangka yang diamankan adalah berinisial SA, BS, PR, FRA, AP, LP, JW, IY, FM dan AF (tersangka pemilik sabu dan ekstasi). Sedangkan dua tersangka lainnya, ABD dan YS (tersangka pemilik ganja 64 Kg). Para tersangka, diamankan dilokasi berbeda serta hasil pengembangan petugas.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, hasil ungkap kasus penyelundupan narkoba ini, ada enam kasus tangkapan. Pengungkapan kasus ini, dilakukan selama kurun waktu dua bulan terakhir (Agustus-September 2020).

“Dari pengungkapan kasus penyelundupan narkotika ini, ada 12 tersangka yang diamankan dengan rincian 9 orang laki-laki dan 3 orang perempuan. Mereka (tersangka) diamankan dilokasi berbeda dan hasil pengembangan,”ujarnya saat press reles hasil pengungkapan narkoba di Mapolres setempat, Selasa (5/10/2020).

Para tersangka penyalahguna narkoba yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan dalam press reles ungkap kasus penyelundupan narkobna di Mapolres setempat, Selasa (6/10/2020).

Dari 12 tersangka yang diamankan, kata AKBP Zaky Alkazar Nasution, untuk perkara kepemilikan 64 Kg ganja yakni tersangka ABD dan YS. Sementara tersangka kepemilikan 10 Kg sabu, yakni SA, BS, PR, FRA, AP dan LP. Kemudian tersangka kepemilikan 4,3 Kg sabu dan 4, 387 butir pil ekstasi, 300 butir pil eremin-5 yakni  tersangka JW, IY dan FM. Sedangkan tersangka kepemilikan 6,12 gram sabu berinisial AP (ASN).

“Total barang bukti narkoba yang disita, jenis  sabu-sabu seberat 14,31 Kg, ganja seberat 195 Kg, 4.387 butir pil ekstasi dan 300 butir pil erimin-5. Paket narkoba yang disita ini, sebagian besar diamankan di Pelabuhan Bakauheni. Ada 5 kasus di Seaport Interdiction (SI) Bakauheni,”bebernya.

AKBP Zaky Alkazar Nasution mengutarakan, mengenai modusnya, paket narkoba jenis ganja ada yang dikirim mengunakan jasa pengiriman paket barang lintas pulau dan ada juga yang dibawa menggunakan moda transportasi bus antar provinsi.

Paket narkoba jenis sabu dan pil ekstasi yang diamankan, lanjut dia, rencananya hendak dikirimkan ke wilayah Tasikmalaya, Jawa Barat. Paket narkoba tersebut, dikirim menggunakan berangkas besi melalui jasa pengiriman paket barang.

“Jadi modus pengirimannya beragam, menggunakan jasa pengiriman paket barang. Kita mengamankan para tersangka dilokasi berbeda dan hasil pengembangan ke tempat tujuan pengiriman,”terangnya.

Dikatakannya, untuk barang bukti narkoba yang diamankan, ada yang berasal dari Medan, Aceh dan Pekanbaru, Riau.

Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka, Pasal 111 (2), 112 (2) juncto Pasal 114 (2), Pasal 115 (2) Juncto Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

“Saat ini kami masih kembangkan kasusnya. Para tersangka yang kita amankan, memiliki peran masing-masing, ada sebagai kurir dan sebagai penerima barang haram (narkoba) tersebut,”pungkasnya. (Her/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.