Bawaslu Lamsel Kabulkan Gugatan Bapaslon Hipni-Melin

by -1141 Views
Sidang putusan musyawarah terbuka Bawaslu Lamsel terhadap usulan Bapaslon Hipni-Melin terkait penetapan calon kepala daerah oleh KPU Lamsel yang digelar di Negeri Baru Resort Kalianda, Minggu (4/10/2020).

LAMPUNG SELATAN–Bawaslu Lampung Selatan, akhirnya mengabulkan permohonan penyelesaian sengketa pemilu terhadap usulan bakal pasangan calon (Bapaslon) Hipni yang berpasangan dengan Melin Hariyani Wijaya terkait penetapan calon kepala daerah oleh KPU Lampung Selatan pada sidang musyawarah terbuka yang digelar di Negeri Baru Resort (NBR) Kalianda, Minggu (4/10/2020).

Dalam putusannya, Majelis musyawarah terbuka Bawaslu Lampung Selatan yang diketuai oleh Ketua Bawaslu Lampung Selatan Hendra Fauzi membacakan dan mengabulkan permohonan pemohon balon paslon Hipni-Melin dan membatalkan keputusan KPU Lampung Selatan.

“Menetapkan bahwa termohon (KPU Lamsel) diperintahkan mencabut keputusannya yang tidak menetapkan paslon Hipni-Melin sebagai calon bupati dan wakil bupati Lamsel pada Pilkada 2020. Memutuskan, bahwa Bawaslu mengabulkan semua pengajuan pemohon,”kata Hendra Fauzi saat memimpin musyawarah terbuka sengketa Pilkada didampingi anggota majelis musyawarah lainnya, Khoirul anam dan Wazzaki.

Selanjutnya, sebagai tindak lanjut keputusan ini, Bawaslu memerintahkan KPU Lampung Selatan untuk mencabut putusan sebelumnya.

“Mengintruksikan kepada pihak termohon (KPU Lamsel) untuk menerbitkan SK penetapan Bapaslon Hipni-Melin sebagai Paslon Bupati dan Wakil bupati Lamsel untuk Pilkada serentak di Kabupaten Lampung Selatan tahun 2020,”ungkapnya.

Dengan dikabulkannya permohonan gugatan balon paslon Hipni-Melin tersebut, membatalkan SK KPU Lampung Selatan nomor : 60/K.03.1-KPT/1801/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 23 September 2020 lalu, tentang penetapan pasangan calon.

Dimana pada SK penetapan paslon KPU Lampung Selatan tersebut, paslon Hipni-Melin dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Sehingga tidak bisa ditetapkan sebagai paslon pada Pilkada serentak untuk di Kabupaten Lampung Selatan pada 9 Desember 2020 mendatang.

Usai mendengarkan putusan majelis musyawarah terbuka penyelesaian sengketa pemilu Bawaslu Lampung Selatan, bakal calon kepala daerah (Bacakada) Lampung Selatan Hipni dan Melin Hariyani Wijaya langsung melakukan sujud syukur.

Tidak hanya itu saja, para pendukung atau tim sukses balon paslon Hipni-Melin yang hadir dilokasi tersebut, menyambut gembira atas putusan majelis musyawarah Bawaslu Lampung Selatan tersebut.

Tim kuasa hukum Bapaslon Hipni-Melin, Amri Sohar mengatakan, sejak awal pihaknya sangat optimis Bawaslu Lampung Selatan akan mengabulkan permohonan sengketa yang diajukan oleh paslon Hipni-Melin terkait dengan SK penetapan paslon oleh KPU Lamsel pada 23 September 2020 lalu.

“Dengan dikabulkannya gugatan sengketa Pilkada hari ini Minggu 4 Oktober 2020, KPU Lampung Selatan harus segera melaksanakan keputusan dari majelis musyawarah terbuka Bawaslu,”ungkapnya.

Apapun keputusannya, kata Amri Sohar, KPU Lampung Selatan harus  segera menetapkan balon paslon Hipni-Melin sebagai paslon Pilkada Lampung Selatan 2020.

Kemudian saat disinggung adanya kemungkinan KPU Lampung selatan akan mengajukan langkah hukum lanjutan ke PTUN. Amri Sohar mengatakan, pihaknya tidak ingin berandai-andai mengenai hal itu.

Menurutnya, akan bijak KPU Lampung Selatan segera menetapkan paslon Hipni-Melin sebagai paslon pada Pilkada serentak untuk di Kabupaten Lampung Selatan pada 9 Desember 2020 mendatang.

Menanggapi atas putusan tersebut, Komisioner KPU Lampung Selatan divisi hukum, Mislamudin saat dikonfirmasi mengaku, sangat menghormati atas putusan dari majelis musyawarah terbuka Bawaslu Lampung Selatan terhadap permohonan penyelesaian sengketa Pilkada yang diajukan oleh Bapaslon Hipni-Melin.

“Kami menghormati hasil dan putusan dari masjelis musyawarah terbuka Bawaslu mengabulkan permohonan penyelesaian sengketa dari Bapaslon Hipni-Melin,”ujarnya.

Menyikapi atas putusan Bawaslu tersebut, kata Mislamudin, KPU Lampung Selatan akan berkoordinasi dan konsultasi ke KPU Provinsi dan KPU Pusat terkait langkah selanjutnya.

Menurutnya, sesuai dengan PKPU nomor 5 tahun 2020, ada waktu tiga hari kerja untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu atau pihak yang keberatan melakukan bisa mengajukan ke PTUN.

“Setelah putusan ini, masih ada waktu tiga hari kerja untuk kita tindaklanjuti putusan Bawaslu Lamsel. Pastinya, kami akan mengkaji dan meminta saran terlebih dulu ke KPU Provinsi dan KPU Pusat untuk menentukan langkah selanjutnya seperti apa,”tandasnya. (Her/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.