Modus Bertamu, Mahesa Sikat HP Oppo Milik Eka di Bakauheni

by -372 Views
Pelaku Curat, foto : Humas Jurnalis Mitra Polres Lamsel

LAMPUNG SELATAN – Polsek Penengahan Lampung Selatan (Lamsel), berhasil ringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).

Mahesa Jaka Wardana (19) pelaku curat, warga Dusun Simpang Tiga, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni berhasil diringkus polisi dikediamannya pada Jum’at (2/10/2020) sekitar pukul 22.00 wib.

Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Penengahan, AKP Hendra menjelaskan, sebelumnya pelaku telah melakukan tindak pidana Curat di Dusun Way Apus, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kamis (17/9/2020).

 

“Pelaku mengambil Handphone Oppo A5S milik korban atas nama Eka Fitriana (33) asal Desa Mekarsari Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon Banten, yang tinggal di Way Apus Desa Bakauheni,” terangnya, Sabtu (3/10/2020).

Dikatakan AKP Hendra, modus pelaku yakni dengan cara bertamu kerumah korban, kemudian pelaku mengambil HP OPPO A5S yang di letakan korban di atas mesin cuci.

“Atas kejadian itu korban mengalami kerugian kisaran Rp 3 juta dan telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penengahan,” Lanjutnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengendus identitas pelaku. Tak mengulur waktu, tim Reskrim Polsek Penengahan kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya.

“Pada saat penangkapan, pelaku tidak melawan dan mengakui perbuatannya. Petugas langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Penengahan,” Sambung AKP Hendra.

Sementara, berdasarkan hasil pengembangan, Mahesa telah melakukan tindak pidana Curat sebanyak 6 kali di wilayah Kecamatan Bakauheni.

“Tersangka telah melakukan pencurian HP sebanyak 6 kali dan kemudian menjualnya kepada Ego warga Desa Bakauheni,” Tukasnya. (Humas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.