Tim Himel Konsultasi Syarat Gugatan Ke Bawaslu Lamsel

by -159 Views
Tim Himel mendatangi kantor sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Selatan, foto : Aan

LAMPUNG SELATAN – LO pasangan Hipni-Melin Haryani Wijaya (Himel) Budi Setiawan mendatangi kantor sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Selatan (Lamsel), Jum’at 25 September 2020.

Kedatangan LO Himel bersama Cecep Saifudin dan Ketua DPC Partai Garuda Zulhaidir bertujuan untuk berkonsultasi terkait syarat administrasi dan materi gugatan, yang akan dimasukan oleh tim Himel, paska penetapan paslon untuk gelaran Pilkada, oleh KPU beberapa waktu lalu.

Budi pun menyampaikan, kedatangan pihaknya hanya untuk berkonsultasi terkait dengan gugatan.

“Kalau gugatan akan kita masukan pada Senin 28 September 2020. Hari ini kami hanya konsultasi,” ujarnya.

Ketika ditanya soal materi gugatan, Budi masih merahasiakan hal tersebut, karena hal tersebut akan disampaikan oleh tim kuasa hukum koalisi Lampung Selatan Bangkit.

“Ada tim advokasi kita itu nanti yang menjawabnya,” sebutnya.

Sementara itu, Wazzaky Kordiv Hukum Bawaslu Lampung Selatan pun mengakui, kedatangan tim Himel itu hanya untuk berkonsultasi terkait syarat untuk gugatan sengketa Pilkada.

“Cuma sebatas itu saja. Tidak ada pembahasan lain. Kalau untuk batas waktu untuk gugatan dihitung tiga hari yakni Kamis-Jum’at dan Senin sampai pukul 24.00 WIB,” ujarnya.

Ia pun menjelaskan, salah satu materi untuk gugatan itu yakni keputusan KPU.

“Kalau gugatan itu masuk, kita proses dulu. Masa perbaikan tiga hari kerja. Selanjutnya akan kita pleno-kan dengan 5 orang pimpinan di Bawaslu untuk dilanjutkan sidang tertutup (hari menyesuaikan). Kalau tidak mencapai kesepakatan dari sidang (tertutup) itu, maka akan dilaksanakan musyawarah terbuka (include waktu 12 hari),” jelasnya.

Wazzaky pun menyatakan, pihaknya akan meminta pendampingan kepada pihak Bawaslu Provinsi untuk menangani gugatan tersebut.

“Inikan karena aturan-aturan mereka yang lebih memahami, walaupun kami memahami itu dan secara hirarkis kita kita adalah (dibawah) Bawaslu Provinsi,” sebutnya.

Ketika ditanya lagi, apakah pihak Bawaslu perlu sampai menghadirkan saksi ahli, Wazzaky menyatakan hal tersebut bisa saja dilakukan.

“Kita lihat prosesnya nanti dibutuhkan atau tidak,” tegasnya. (Aan)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.