Sengketa Tanah di Desa Bumirestu, BPN Blokir Sertifikat Atas Nama Temanggung Cahya Marga

by -196 Views
Upaya mediasi yang di lakukan pihak Desa soal sengketa lahan tanah di Desa Bumirestu, Kecamatan Palas, Lampung Selatan (Lamsel), foto : Slamet.

LAMPUNG SELATAN – Upaya mediasi yang di lakukan pihak Desa soal sengketa lahan tanah di Desa Bumirestu, Kecamatan Palas, Lampung Selatan (Lamsel). Untuk sementara Sertifikat yang mengklaim hak kepemilikan atas nama Tumenggung Cahya Marga di blokir oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamsel, yang menerbitkan sertifikat lahan tanah seluas 8712 meter.

Sebelumnya di ketahui puluhan warga di sekitar area dan luar menggruduk menyuarakan aksinya ke lokasi pasar di Desa Bumirestu, terkait hak kepemilikan tanah pasar yang di klaim oleh satu pihak.

Aksi sempat di redam oleh pihak aparat, Pol PP tersebut di lanjutkan ke balai desa hingga berakhir mediasi oleh Camat Rika Wati di Kantor Pemerintah Daerah (Pemda), Jumat (4/9/2020).

Usai mediasi yang di lakukan di Kantor Pemkab Lamsel, Camat Palas Rika Wati menyampaikan, “Kemarin kami telah melakukan mediasi yang di hadiri oleh pihak BPN Lamsel. Pihaknya telah mempertemukan langsung kepada petugas berwenang di BPN dengan pihak Desa,” Katanya Rika saat di hubungi lewat WhatsApp, Minggu (6/9/2020).

Dia menerangkan, dalam mediasi tersebut BPN melakukan pemblokiran sementara Sertifikat atas nama Temenggung Cahya Marga yang mengklaim tanah pasar tersebut adalah miliknya, hal ini di lakukan untuk menjaga agar tidak dipergunakan untuk tindakan hukum seperti dijual ataupun gadaikan banggunan ke Bank.

“Atas dasar tersebut diharapkan pihak Tumenggung tidak memungut salar pasar selama proses penyelesaian, dan untuk menjaga situasi Kamtibmas umum hanya menarik restribusi parkir. Pihak Desa serta masyarakat dan Tumenggung diminta untuk tetap menjaga agar situasi kondusif selama menunggu proses penyelesaian sengketa lahan pasar tersebut,” terangnya.

Berbeda dengan yang disampaikan oleh Kepala Desa Bumirestu Sukiman mengatakan, “Hasil dari Mediasi kemaren yang kami dapat sementara masih tahap dalam proses seperti itu aja. Untuk kelanjutan nya belum ada kepastian. Sementara sertifikat yang di keluarkan oleh pihak BPN mengatas namakan kepemilikan tanah atas nama Tumenggung masih di tahan di Kantor Kecamatan,” Ujarnya.

Di tempat Berbeda Tumenggung Cahya Marga saat di temui di kediaman nya mengatakan, “Kurang tegasnya pihak Kecamatan dan Desa. Mereka itu kan orang baru kalau gak tau ya bertanya,” tukasnya.

“Tahun 70 an pada saat itu masyarakat pada ribut, di usir-usir dengan orang Palas, tahun 71 saya di kirim ke kantor pada saat itu Camat pertama Ismail dan hingga saya menghadap di Badan Pertanahan, akhirnya saya beli dan dapatkan surat-suratnya pada tahun 72, dan akhirnya saya bangun pasar itu. Saya punya surat-surat nya sementara mereka hanya mengaku-ngaku saja tanpa menunjuk kan surat-surat tanah tersebut,” ungkapnya.

(Slamet) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.