Tanah Pasar di Desa Bumirestu Lamsel Kembali di Sengketakan

by -1027 Views
Masyarakat Bumi Restu yang berada disekitar lingkungan pasar maupun di luar yang merasa telah menempati tidak terima atas sengketa tanah pasar, foto : Slamet.

LAMPUNG SELATAN – Tanah di atas lahan seluas 8712 meter, yang ada di pasar Desa Bumi Restu Kecamatan Palas, Lampung Selatan kembali di sengketakan oleh masyarakat atas hak kepemilikan yang sebenarnya.

Di ketahui tanah tersebut pernah di permasalahkan sebelumnya dari beberapa orang yang mengklaim atas hak kepemilikan, namun belum berhasil karena tidak memiliki bukti yang kuat atas tanah pasar tersebut.

Setelah sekian lama tanah yang di klaim milik Desa Bumi Restu hingga dijadikan pasar, tanpa di ketahui belum lama ini telah disertifikatkan, belum tau pasti ajuan tersebut melalui program PTSL atau secara pribadi, karena tim Pokmas belum pernah menerima, mendaftarkan atas nama seseorang.

Atas dasar tersebut masyarakat Bumi Restu yang berada disekitar lingkungan pasar maupun di luar yang merasa telah menempati tidak terima atas hal tersebut, namun di sayangkan berdasarkan penulusuran wartawan mencari informasi secara resmi Kades Sukiman belum tau ada atau tidaknya surat-surat yang resmi tentang kepemilikan tanah tersebut.

Bahkan Kepala Desa setempat pun belum tau persis asal usul tanah tersebut, dari awal berdirinya pasar, sehingga saat ini kades dan Forkopimcam Palas ingin mencoba bermediasi.

Pemerintah Desa harus mencari saksi-saksi yang benar-benar tau historis tanah pasar tersebut, tentang asal usul nya tanah tersebut.

“Ya kami baru menjabat jadi Kepala Desa, tentang asal usulnya secara persis kami pun belum tau,” kata Sukirman selaku Kepala Desa Bumi Restu, Jumat (4/9/2020).

“Untuk itu kami belum bisa memberikan komentar terkait ini, nanti tunggu hasilnya karena kita mau mediasi di Kantor Pemda. Tanah itu mulanya 1000 meter namun kemarin melihat hak kepemilikan tertulis 8712 meter,” ujarnya.

Sementaran Camat Palas, Rika Wati mengaku pihaknya masih melakukan mediasi bersama Pemerintah Daerah (Pemda) untuk diselesaikan agar masyarakat nyaman dan situasi aman dan kondusif.

“Kami berkoordinasi sama pihak Kabupaten untuk memfasilitasi penyelesaian masalah tanah pasar tersebut,” ungkapnya.

“Dan disini masyarakat terkait proses
penyelesaian tanah itu tidak sabaran, karena ini sedang ditangani oleh BPN. Masyarakat berharap sertifikat itu dibatalkan pembuatan atas hak kepemilikan nya,” tambahnya.

(Slamet) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.