Polres Lamsel Bekuk Pelaku Curat Yang Hilangkan Nyawa Korbannya

by -379 Views
Pelaku curat di Pulau Tengah, Kecamatan Palas,Lampung Selatan, foto : Slamet.

LAMPUNG SELATAN – Polres Lampung Selatan (Lamsel), berhasil bekuk pelaku percobaan pencurian dengan kekerasan (Curat) di Pulau Tengah, Kecamatan Palas yang sempat menghebohkan warga beberapa bulan yang lalu 7 Juni 2020.

Berdasarkan hasil pengembangan pelaku di bekuk jajaran Tekab 308 Polres Lamsel (kini genap 5 tahun di hari jadinya) didaerah Palembang Sumatra Selatan (Sumsel) di kediaman kakak perempuan nya, di perumahan Surya Akbar, bekerjasama dengan Polda Sumsel.

Kapolres Lampung Selatan AKVP Zaky Alkazar Nasution mengatakan penangkapan pelaku berawal dari di temukan nya sandal yang tertinggal di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Dengan ditemukan nya sandal tersebut pihak Kepolisian terus melakukan penyelidikan serta pengembangan hingga akhirnya mengantongi nama tersangka,” kata dia saat press rilis di Mapolres. Kamis, 3 September 2020.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang di peroleh informasi dari masyarakat, bahwa tersangka bersangka berinisial H Alias S (33) yang sebelumnya telah berhasil melarikan diri namun telah terpantau keadaan nya di Palembang

“Kejadian bermula, Sutegi (41) menuju ke tanggul mengendarai sepeda motor di Desa Pulau tengah, berpapasan dengan pelaku dan rekannya, Minggu 7 Juni 2020, sekitar pukul 15.00 wib. Namun di dapati motor pelaku berbalik arah, lalu mengeluarkan senjata api (senpi) yang di todongkan ke arah korban, pelaku minta menyerahkan motornya, tapi korban melawan,” ungkapnya.

“Lalu korban mengeluarkan senjata tajam yang ada di pinggang nya, akibat melawan tersangka H alias S (33) warga Belimbingsari Jabung, Lampung Timur, berlari sambil mengacungkan senjata api rakitan jenis revolver dan menembak satu kali dan tepat mengenai dada korban dan tewas seketika di TKP. Kemudian kedua pelaku melarikan diri, namun tidak berhasil membawa sepeda motor Honda Revo milik korban,” imbuhnya.

AKP Try Maradona, selaku Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan menyampaikan, ada 10 kejahatan di Lamsel, yang di lakukan tersangka berdasarkan hasil dari pemeriksaan dan pengembangan di TKP.

“Tentang kasus curas ini masih kita dalami, mudah-mudahan banyak terungkap dan untuk menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi tugas Polres Lamsel dan juga Polsek jajaran,” ujarnya.

“Pelaku sendiri akan dijerat dengan pasal Pasal 365 KUHP junto pasal 53 KUHP dan pasal 338 KUHP dan pasal 1 ayat 1 undang undang darurat no 12 tahun 1951. Ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara,” tukasnya.

(Slamet) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.