Polsek Candipuro Lamsel Ringkus Kawanan Pencuri Sepeda Motor

by -1066 Views

LAMPUNG SELATAN – Dua warga Kecamatan Kalianda dan satu warga Lampung timur, di ringkus jajaran Polsek Candipuro, Lampung Selatan. ketiga tersangka di duga terlibat aksi pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Candipuro.

Ketiganya di bekuk ditempat yang berbeda, dalam aksinya kawanan pencuri tersebut menggasak motor korban dengan cara merusak kunci kontak motor yang sedang berada di area persawahan Desa Rantau Minyak.

Berdasarkan keterangan korban tentang keberadaan sepeda motor yang hilang di curi, langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan. Alhasil ketiganya berhasil di amankan di mapolsek Candipuro.

Kapolsek Candipuro AKP Ahmad Hazuan menyampaikan, Jajaran Polsek Candipuro telah berhasil mengamankan ketiga tersangka yang terlibat aksi pencurian sepeda motor di Desa Rantau Miyak.

“Tersangka yang berhasil diringkus dua warga Kalianda berinisial, SN (56) warga Sukajaya, Kelurahan Kampung Sawah Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, RJ (22) warga Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda dan DS (28) warga Mumbangjaya, Kecamatan Jabung, Lampung Timur,” Kata Ahmad Hazuan, Senin (24/8/2020).

Ketiganya di ringkus berkat informasi dari korban pencurian mengenai tentang keberadaan motor tersebut, sepekan kemudian.

“Mendapatkan informasi tersebut segera kami tindak lanjuti dengan mendatangi kediaman RJ salah satu tersangka,” ujarnya.

Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Candipuro Ipda Hamzah Fansuri langsung lakukan penyelidikan serta melakukan pengembangan, alhasil ketiga tersangka dibekuk di lokasi yang berbeda.

Barang Bukti

Menurutnya, mereka terlibat aksi pencurian sepeda motor, yang terjadi di areal sawah di Desa Rantauminyak, sepeda motor Honda Beat BE-6998-OI milik korban raib, Selasa 11 Agustus 2020, sekitar pukul 09.00 Wib.

“Para tersangka menggasak motor korban yang sedang berada di area persawahan, dengan cara merusak kunci kontak,” pungkasnya.

Guna pengembangan lebih lanjut ketiga tersangka kini diamankan di Mapolsek Candipuro berikut dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat. “Tersangka akan kami jerat dengan Pasal 363 junto pasal 480 KUHP,” tukasnya.

(Slamet) 

Response (1)

  1. Maaf kepada yg memuat berita, yg mencuri motor belum tertangkap. Mereka ber 3 yg anda post foto nya adalah pembeli bukan pencuri nya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.