Usir Wartawan dan Tidak Ada Itikad Baik, KJHLS Akan Gelar Aksi ke BPN Lamsel

by -820 Views
BPN Lampung Selatan

LAMPUNG SELATAN – Pengusiran terhadap wartawan anggota Komunitas Jurnalis Harian Lampung Selatan (KJHLS) Sior Aka oleh oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, sepertinya tak merujuk “dingin”.

Pasalnya, hingga hari ini Selasa (28/7/2020), belum ada iktikad baik dari pihak BPN Lamsel untuk menyampaikan permohonan maaf terkait adanya insiden dugaan pengusiran terhadap wartawan yang saat itu tengah bertugas melakukan peliputan.

Sekretaris KJHLS, Doni Armadi, saat dikonfirmasi membenarkan belum adanya permohonan maaf dari Rahmat yang merupakan oknum pegawai BPN Lampung Selatan.

Menurutnya, sejak peristiwa yang terjadi pada Kamis (23/7/2020) lalu, pihak BPN tak juga memberikan klarifikasi dan permohonan maaf atas peristiwa pengusiran wartawan itu.

Sekretaris KJHLS lamsel, Doni Armadi

“Ya. Sampai hari ini belum ada itikad baik dari pihak BPN untuk menyelesaikan persoalan ini. Baik secara person kepada anggota kami maupun secara kelembagaan dengan KJHLS,” Ungkap Doni kepada sejumlah media di Sekretariat KJHLS, petang tadi.

Dikatakannya, jika pihak BPN tak juga menyampaikan maaf, maka pihaknya secara organisasional bakal melakukan aksi konstruktif ke BPN dengan seluruh anggota KJHLS.

“Sebab, hal ini mesti diluruskan. Mengingat, wartwan yang sedang bertugas melakukan peliputan atau kegiatan jurnalistik lainnya, dilindungi oleh UU No.40 tahun 1999, tentang pers. Sehingga, kedepan kejadian serupa tidak pernah terulang lagi. Dan semua pihak, bisa memahami tugas dan fungsi pers,”Pungkas Doni

Sayangnya saat dikonfirmasi, pihak BPN justru terkesan acuh. Beberapa kali media ini menghubungi Kasi Sengketa BPN Lamsel, Rahmat Kurniawan, melalui sambungan telepon genggamnya justru di reject.

Begitu juga saat dikonfirmasi via pesan Whatsapp, meski terkirim dan menunjukkan tanda telah dibaca, namun pihaknya tidak membalas.

Di ketahui sebelum nya telah di beritakan, oknum pegawai BPN Lamsel, Rahmat diduga telah melakukan pengusiran terhadap jurnalis, S. Aka Prayudi, saat hendak melakukan peliputan di kantor BPN setempat, Kamis (23/7/2020).

Saat itu, anggota KJHLS hendak mengawal kasus sengketa lahan pasar di Desa Bumi Restu Kecamatan Palas. Dalam perjalanan kasusnya, warga setempat menuntut kepada pihak BPN untuk memfasilitasi mediasi kedua belah pihak yang bersengketa. Terlebih, kasus ini belum masuk ke ranah pengadilan perdata.

Namun sayangnya, saat hendak masuk ke salah satu ruang mediasi, jurnalis tersebut justru disambut dengan lontaran kalimat yang tidak pantas oleh oknum pegawai di BPN.

“Dari mana kamu, keluar, keluar, keluar,” ketus Rahmat seraya melarang jurnalis masuk ke ruangan itu.

Usai diusir, jurnalis itu kemudian menjelaskan bahwa dirinya adalah wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik. Ia juga menjelaskan, bahwa kinerjanya dilindungi oleh UU.

Kendati telah mendengar penjelasan dari Jurnalis tersebut, oknum pegawai BPN itu justru acuh. Ia seolah tak memperdulikan tentang tugas pers dan tetap mengusir wartawan.

(Red) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.