Berikut Penjelasan KPK Terkait Penggeledahan di Kantor Bupati dan Dinas PUPR Lamsel

by -570 Views
KPK

LAMPUNG SELATAN – Terkait penggeledahan yang dilakukan Tim KPK di Kantor Bupati Lampung Selatan (Lamsel) serta Dinas PUPR Lamsel tidak lain pengembangan kasus fee proyek tahun 2018.

Dimana dalam kasus itu, KPK telah mengamankan 4 orang, diantaranya ZH (mantan Bupati Lamsel), Kadis PUPR AA, ABN dan 1 rekanan G yang dikabarkan telah divonis dan menjalani hukuman.

“Kami informasikan bahwa saat ini KPK sedang melakukan penyidikan terkait pengembangan perkara dugaan suap yang berhubungan dengan proyek-proyek infrastruktur di Lamsel yang sebelumnya KPK telah pula menetapkan beberapa orang sbg tsk dan perkaranya telah berkuatan hukum tetap diantaranya Zainudin Hasan dkk,” ujar Jubir KPK Ali Fikri kepada media melalui pesan WhastAppnya. Senin (13/7/2020).

Menurut dia, penggeledahan tidak lain untuk mengumpulkan bukti-bukti baru dalam kasus OTT tahun 2018 lalu.

“Tim penyidik KPK sedang melakukan pengumpulan alat bukti dengan melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat di Lamsel antara lain kantor Bupati Lampung Selatan dan kantor dinas PUPR Lamsel,” jelasnya.

Kemudian lanjut dia, Barang yang sudah diamankan antara lain dokumen2 yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan penyidikan saat ini dan akan dilakukan penyitaan setelah mendapatkan ijin dari Dewas KPK.

“Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan,” tutupnya seraya mencetuskan perkembangan berikutnya nanti akan kami sampaikan kepada masyarakat dan rekan-rekan media.

Sekedar diketahui, Tim KPK menyambangi kantor Sekretariat Bupati Lampung Selatan sekitar pukul 14.00 WIB, selanjutnya mereka melakukan penggeledahan dikantor Dinas PUPR Lamsel, kemudian kembali lagi ke kantor Bupati Lamsel.

(Ayi-Aan) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.