Buron Tiga Tahun, Pelaku Begal yang Nyaru Satpam PT SIL Tulangbawang Dibekuk

by -881 Views
Junaidi (30), buronan perampasan sepeda motor modus berpura-pura sebagai petugas Satpam PT. SIL saat ditangkap Tekab 308 Polres Tulangbawang dan Polsek Menggala. (Foto: Dok Humas Polres Tuba)

TULANGBAWANG–Pelarian Junaidi (30, warga Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Tulangbawang  selama tiga tahun menjadi buronan (DPO) pelaku perampasan sepeda motor modus berpura-pura sebagai petugas Satpam PT. Sweet Indo Lampung (SIL), akhirnya dibekuk tim gabungan Tekab 308 Polres Tulangbawang (Tuba) dan Polsek Menggala di Jalan Aspol, Kecamatan Menggala, pada Jumat malam (10/7/2020) lalu.

“Tersangka Junaidi ditangkap pada Jumat malam lalu sekitar pukul 21.30 WIB, saat tersangka tengah berada di Jalan Aspol, Kecamatan Menggala. Tersangka menjadi target penangkapan kami setelah buron tiga tahun usai melakukan aksi perampasan sepeda motor,”kata Kasat Reskrim Polres Tulangbawang, AKP Sandy Galih Putra mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Andy Siswantoro, Minggu (12/7/2020).

AKP Sandy Galih Putra mengutarakan, aksi perampasan sepeda motor tersebut terjadi pada tanggal  5 Oktober 2016 silam sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam menjalankan aksinya, tersangka Junaidi bersama rekannya, Saptori alias Sap yang sudah lebih dulu ditangkap 2017 silam dan saat ini tengah menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Menggala.

“Akal bulus tersangka Junaidi dan Saptori beraksi ketika mendapati korban Marijan (63) yang saat itu tengah memancing ikan di Jalan Poros Km 19 di areal PT Sweet Indo Lampung (SIL) pada Oktober 2016. Kedua tersangka, berhasil perdayai korban dan merampas sepeda motor milik korban,”ungkapnya.

Dikatakannya, korban dan rekannya ketika itu pergi memancing di areal PT SIL dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo warna biru hitam. Saat sedang memancing, korban didatangi tersangka Junaidi dan Saptori.

“Kepada korban, para tersangka mengaku sebagai petugas keamanan (Satpam) PT SIL. Melihat korban kebingungan, mereka melancarkan niat jahatnya merampas barang berharga milik korban,”terangnya.

Awalnya, AKP Sandy Galih Putra, kedua tersangka memeriksa barang bawaan korban, melihat korban kebingungan kedua tersangka berpura-pura akan membawa korban ke Pos Satpam PT SIL. Saat akan pergi menuju Pos Satpam, kedua tersangka langsung merampas motor korban dan membawanya kabur.

“Selain merampas sepeda motor Honda Revo milik korban, dompet yang didalamnya berisi SIM C dan STNK ikut dibawa kabur kedua tersangka,”pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Junaidi dijerat Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana Tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun. (Z4i)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.